Media Kampung – Komisi B DPRD Kota Surabaya menyoroti serius permasalahan tunggakan sewa jaringan fiber optik yang menumpuk pada puluhan penyedia layanan internet di kota ini. Dalam rapat koordinasi Selasa (5/5), total tunggakan terungkap mencapai angka miliaran rupiah, mengancam pendapatan asli daerah.
Rapat dipimpin Ketua Komisi B, Mohammad Faridz Afif, dan dihadiri perwakilan OPD seperti BPKAD, DPMPTSP, DSDABM, Diskominfo, serta Dishub. Beberapa perusahaan yang memiliki tunggakan tidak hadir, sementara yang hadir kebanyakan sudah melunasi kewajiban mereka.
Afif menegaskan, “Yang hadir ini justru yang sudah bayar. Yang tidak hadir rata‑rata yang punya tunggakan. Ada yang mencapai sekitar Rp 2,8 miliar.” Ia menambahkan bahwa dari sekitar 30 provider yang beroperasi, sekurang‑kurangnya 10 tercatat memiliki tunggakan total antara Rp 7,7 hingga Rp 7,9 miliar.
Komisi B berencana memanggil perusahaan‑perusahaan yang mangkir pada pertemuan lanjutan pekan depan. Jika tidak menunjukkan itikad baik, DPRD akan merekomendasikan pemutusan jaringan mereka, kata Afif.
Selain masalah keuangan, rapat juga membahas penataan kabel yang masih berantakan di berbagai wilayah Surabaya. DPRD menuntut Pemkot untuk segera mengadopsi sistem pengelolaan berbasis digital atau smart system agar keterlambatan pembayaran dapat terdeteksi otomatis.
Afif berpendapat sistem digital seharusnya berfungsi serupa layanan utilitas lainnya: “Kalau tidak bayar, harusnya langsung nonaktif. Jangan menunggu ditagih. Ini bisa diatur dengan sistem yang baik.”
Anggota Komisi B lain, Baktiono, menambahkan pentingnya sistem peringatan dini (early warning) sebelum masa kontrak berakhir. Ia menjelaskan bahwa penyedia layanan di banyak negara sudah menggunakan peringatan bertahap hingga otomatis penghentian layanan bila tidak dibayar.
Baktiono juga mengusulkan penataan kabel dengan sistem ducting atau jaringan bawah tanah. Menurutnya, metode ini telah banyak diterapkan di kota‑kota besar internasional, memberikan tampilan kota yang lebih rapi serta mengurangi risiko kabel putus karena pohon atau kendaraan.
Pemkot Surabaya diharapkan segera menyiapkan regulasi yang mengatur pemutusan layanan secara otomatis bila terjadi tunggakan. Hal ini diyakini akan meningkatkan kepatuhan provider dan melindungi pendapatan daerah yang selama ini tergerus oleh keterlambatan pembayaran.
Latar belakang masalah ini adalah pertumbuhan cepat layanan internet di Surabaya, yang mendorong banyak provider baru masuk pasar. Tanpa kontrol yang ketat, sebagian provider mengabaikan kewajiban sewa infrastruktur publik.
Kondisi serupa juga terlihat di kota‑kota lain, namun Surabaya menonjol karena besarnya nilai tunggakan yang mencapai hampir Rp 8 miliar. Pemerintah provinsi dan pusat telah mengingatkan pentingnya pengelolaan infrastruktur digital yang transparan dan berkelanjutan.
Jika rekomendasi DPRD diterima, langkah selanjutnya adalah penyusunan prosedur teknis pemutusan jaringan, integrasi sistem pembayaran digital, serta sosialisasi kepada semua provider. Langkah ini diharapkan dapat menurunkan tingkat tunggakan dan meningkatkan kualitas layanan bagi warga Surabaya.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari beberapa provider yang terdaftar menunggak. DPRD berjanji akan menindaklanjuti dengan memanggil mereka pada pertemuan berikutnya, sambil terus mengawasi implementasi sistem digital yang diusulkan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan