Media Kampung – Pemecatan 5 petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang diumumkan setelah mereka terlibat dalam razia ilegal yang memicu kecelakaan beruntun di Jalan Sriwijaya Raya pada 30 April 2026.
Insiden terjadi sekitar pukul 10.30 WIB ketika petugas menghentikan sebuah truk secara mendadak, menyebabkan kendaraan di belakang tidak sempat menghindar dan menimbulkan tabrakan beruntun.
Razia tersebut dilakukan tanpa surat perintah resmi dan diduga bertujuan memungut uang dari pengemudi secara paksa, yang kemudian memicu kemarahan massa.
Rekaman video aksi petugas yang hampir diamuk massa menjadi viral di media sosial, menambah tekanan publik terhadap Dishub.
“Dari pemeriksaan 19 yang diperiksa, kami putuskan ada lima petugas Dishub yang dipecat,” ujar Kepala Inspektorat Palembang Jamiah Haryanti kepada wartawan pada Senin 4 Mei 2026.
Hasil sidang disiplin merekomendasikan pemecatan lima oknum PPPK, sementara 14 petugas lainnya dijatuhi sanksi administratif berupa pemotongan gaji, mutasi ke wilayah pinggiran, atau penempatan khusus di Pulau Kemaro.
Keputusan tersebut telah dilaporkan kepada Wali Kota Palembang, namun belum menjadi surat keputusan resmi karena masih menunggu persetujuan dan penandatanganan SK.
Jamiah menegaskan, “Sanksinya sudah kami rekomendasikan, sekarang tinggal menunggu persetujuan dari Wali Kota,” menambah keyakinan bahwa proses akan selesai sesuai prosedur.
Latar belakang Dishub Palembang menunjukkan adanya praktik pungutan liar yang telah berlangsung selama setahun, dengan korban utama berupa sopir truk dan penumpang yang terperangkap dalam kecelakaan.
Seorang anggota TNI yang berada di lokasi melaporkan telah membantu menenangkan massa dan mengamankan petugas, mencegah potensi kerusuhan lebih lanjut.
Wali Kota Palembang menyatakan masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi sebelum pengumuman publik final, dan menegaskan komitmen pemerintah kota untuk menindak tegas pelanggaran disiplin ASN.
Jika SK diterbitkan, lima petugas akan resmi diberhentikan, sementara 14 lainnya akan menjalani sanksi administratif, menandai langkah tegas pemerintah daerah dalam menanggulangi praktik razia ilegal.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan