Media KampungGuru honorer di Kabupaten Nganjuk kini hanya menerima honor sebesar Rp150 ribu per bulan, sementara DPRD Kabupaten menuntut agar mereka diberikan honor yang layak. Penurunan drastis ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Nganjuk pada Selasa, 5 Mei 2026.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Nganjuk, KH Asrori, menyampaikan bahwa 22 tenaga pengajar non‑ASN tidak menerima pembayaran apa pun sejak Januari, kecuali honor Rp150 ribu. Data menunjukkan sebelumnya mereka memperoleh honor sekitar Rp600 ribu per bulan.

Jadi tadi ada 22 tenaga guru honorer, mulai Januari itu tidak dapat apa‑apa ini, hanya dapatnya hanya Rp150 ribu. Padahal dulu dapat Rp600 ribu, ujar KH Asrori. Pernyataan tersebut menegaskan ketidakadilan yang dirasakan para guru.

Pemotongan honor tersebut menambah beban hidup para guru yang harus menutupi biaya sewa rumah, transportasi, dan kebutuhan dasar keluarga. Dengan pendapatan yang turun hingga 75 persen, banyak di antara mereka mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan harian.

Komisi IV DPRD menekankan pentingnya pemerintah daerah mencari solusi cepat agar honor kembali pada level yang wajar. KH Asrori menambahkan bahwa ada sekitar 805 tenaga non‑ASN yang terdaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, yang juga memerlukan perhatian.

DPRD berjanji akan terus memantau pelaksanaan kebijakan honor dan siap memanggil kembali pejabat terkait bila diperlukan. Komitmen tersebut bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang manusiawi bagi para pendidik.

Isu pemotongan honor guru honorer bukanlah fenomena baru di Indonesia, namun kasus Nganjuk menonjol karena besarnya selisih antara honor lama dan baru. Beberapa daerah lain telah melakukan penyesuaian, namun belum ada standar nasional yang mengikat.

Pemerintah Kabupaten Nganjuk diharapkan menyusun rekomendasi anggaran yang dapat menutupi selisih honor serta mengoptimalkan alokasi dana pendidikan. Langkah ini diharapkan dapat menghindari penurunan kualitas pendidikan akibat demotivasi guru.

Sementara itu, serikat guru daerah menyiapkan aksi advokasi untuk menekan pemerintah agar honor tidak kembali dipotong secara sepihak. Mereka menekankan bahwa honor yang layak merupakan hak dasar tenaga pendidik, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pendidikan.

Hingga akhir pekan ini, belum ada keputusan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk terkait penyesuaian honor. DPRD menunggu respons konkret sebelum melanjutkan agenda selanjutnya dalam rapat legislatif.

Kasus ini menegaskan kembali perlunya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan di tingkat daerah. Jika tidak ditangani, penurunan honor dapat berujung pada tingginya tingkat resign dan menurunnya mutu pembelajaran.

DPRD Kabupaten Nganjuk menutup rapat dengan pernyataan bahwa mereka tidak akan berhenti menuntut keadilan bagi guru honorer dan siap mengintervensi kembali bila diperlukan. Harapan utama tetap pada tercapainya honor yang layak bagi semua tenaga pendidik non‑ASN.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.