Media Kampung – Pemerintah Kabupaten Bondowoso resmi mengaktifkan Tarif Parkir Badan Jalan sejak awal Maret 2026, mengacu pada Perda No.5 Tahun 2025. Kebijakan ini khusus diberlakukan pada acara yang mengharuskan penutupan arus lalu lintas, seperti road race dan bazar.
Peraturan daerah tersebut memang dirancang untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas jalan saat event berlangsung, sekaligus menambah pendapatan asli daerah (PAD). Penerapan awalnya dijadwalkan pada Januari 2026, namun karena belum tersedia karcis parkir, pelaksanaannya mundur hingga Maret.
“Perda sebenarnya sudah keluar akhir 2025. Harusnya Januari sudah diterapkan, tapi kami belum punya karcis, sehingga baru bisa diberlakukan awal Maret,” ujar Rubiyanto, Kabid LLAJ Dinas Perhubungan Bondowoso pada Selasa, 5 Mei 2026.
Ia menambahkan bahwa parkir badan jalan berbeda dengan sistem parkir berlangganan yang sudah lama ada di wilayah tersebut. Pada sistem berlangganan, kendaraan berplat Bondowoso membayar retribusi tahunan dan menikmati parkir gratis di tepi jalan.
Tarif badan jalan hanya dikenakan pada momen tertentu yang membutuhkan rekayasa lalu lintas, tidak pada kegiatan rutin. “Tidak semua kegiatan dikenakan. Hanya event khusus seperti road race atau bazar yang ada penutupan jalan dan membutuhkan area parkir khusus,” jelasnya.
Tarif ini berlaku untuk semua kendaraan, baik yang berasal dari dalam maupun luar daerah, selama menggunakan area parkir yang disediakan pemerintah pada saat acara. Kendaraan luar kota tetap dikenakan tarif harian, sedangkan yang berlangganan tetap bebas biaya.
Sistem parkir berlangganan tetap dipertahankan untuk kendaraan dengan plat Bondowoso, memungkinkan pemilik membayar satu kali setahun bersamaan dengan pajak kendaraan. Dengan mekanisme ini, mereka tidak dikenakan biaya parkir tambahan di tepi jalan kabupaten.
Rubiyanto menegaskan bahwa skema parkir badan jalan adalah kebijakan baru yang belum pernah diterapkan di Bondowoso sebelumnya. “Ini memang kebijakan baru tahun ini, sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan fasilitas pemerintah saat event tertentu,” ujarnya.
Pemerintah daerah menargetkan tambahan PAD sebesar Rp10 juta pada tahun 2026 dari tarif parkir badan jalan, sementara pendapatan parkir berlangganan sudah mencapai Rp4,725 miliar. Target ini diharapkan dapat memperkuat anggaran daerah tanpa membebani pengguna rutin.
Saat ini, tarif telah diterapkan pada beberapa event awal tahun, dan pihak Dinas Perhubungan terus memantau efektivitas serta respons publik. Kebijakan tersebut diperkirakan akan menjadi standar bagi setiap acara besar yang memerlukan penutupan jalan di Bondowoso ke depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan