Media Kampung – 13 April 2026 | Komisi IX DPR menilai usulan pelarangan vape masuk akal setelah temuan bahwa produk tersebut sering disalahgunakan untuk menyelundupkan narkotika, menegaskan urgensi regulasi lebih ketat pada sektor tersebut.
Pertemuan komisi yang digelar di Kompleks DPR Jakarta pada 10 April 2026 membahas bukti konkret penyalahgunaan vape dalam jaringan narkotika, didukung data kepolisian yang mencatat peningkatan 27 persen kasus terkait dalam enam bulan terakhir.
Anggota Komisi IX, Budi Santoso, menegaskan, “Vape bukan sekadar alat hiburan, melainkan sarana potensial bagi pelaku narkotika untuk menyamarkan penyelundupan, sehingga regulasi yang lemah memberi celah bagi kejahatan.”
Menurut data Bareskrim Polri, sebanyak 1.842 perangkat vape berhasil disita sejak Januari 2026, dengan mayoritas mengandung zat psikotropika sintetis yang sulit dideteksi tanpa alat khusus.
Modus operandi melibatkan penggantian cairan nikotin dengan larutan narkotika yang disemprotkan melalui cartridge, memungkinkan penyelundupan dalam volume kecil namun bernilai tinggi, sehingga menimbulkan tantangan bagi aparat penegak hukum.
Regulasi sebelumnya hanya mengatur standar keamanan listrik dan label peringatan, namun tidak mencakup kontrol bahan kimia yang dapat dimodifikasi, sehingga celah hukum tetap terbuka.
Komisi IX mengusulkan revisi undang-undang dengan menambah persyaratan izin produksi, sertifikasi laboratorium independen, serta pelaporan rutin ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk setiap batch produk vape.
Perwakilan industri vaping, Rina Wijaya, menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam penerapan standar baru, namun menekankan pentingnya prosedur yang tidak menghambat inovasi teknologi legal.
Para ahli kesehatan menambahkan bahwa selain potensi penyalahgunaan narkotika, vape tetap menimbulkan risiko pernapasan, terutama pada remaja, sehingga kebijakan yang komprehensif diperlukan untuk melindungi publik.
Secara internasional, beberapa negara seperti Inggris dan Australia telah memberlakukan pembatasan ketat pada komponen cairan vape, menjadi contoh bagi Indonesia dalam menyeimbangkan regulasi dan kebebasan konsumen.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan telah membentuk tim lintas sektoral untuk meninjau draft regulasi yang diharapkan selesai pada akhir kuartal ketiga 2026.
Hingga kini, rancangan undang-undang belum disahkan, namun Komisi IX DPR berkomitmen mempercepat proses legislasi guna menutup celah penyalahgunaan vape demi keamanan nasional dan kesehatan masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.














Tinggalkan Balasan