Media Kampung – Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid, mengungkapkan bahwa perpindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur belum resmi berlaku sebelum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres). Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa status ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai Keppres soal pemindahan ibu kota diterbitkan.

Fauzan, yang juga politikus dari NasDem, menjelaskan bahwa putusan MK memberikan kepastian hukum agar publik tidak salah memahami status ibu kota selama pembangunan IKN berlangsung. Menurutnya, undang-undang yang mengatur IKN menyatakan secara jelas bahwa pemindahan ibu kota efektif setelah diterbitkannya Keppres, yang hingga kini belum terbit.

Selain itu, Fauzan juga menyoroti tantangan fiskal yang menjadi faktor krusial dalam kelanjutan pembangunan IKN. Ia menilai pemerintah harus berhati-hati dalam mengelola anggaran dan memprioritaskan program-program utama sesuai kemampuan fiskal negara di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, khususnya Pasal 39 ayat (1), yang mengatur bahwa perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara berlaku setelah adanya Keppres. Sampai saat ini, Keppres tersebut belum diterbitkan.

Di sisi lain, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai tahapan meski MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang IKN. Troy Pantouw, Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Komunikasi Publik, menegaskan penghormatan terhadap proses konstitusional di MK dan menyatakan bahwa putusan tersebut mempertegas kepastian hukum terkait pemindahan ibu kota.

Troy menambahkan bahwa pembangunan IKN tidak hanya difokuskan pada pemindahan pusat pemerintahan, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi yang modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta layanan publik sudah menunjukkan kemajuan yang positif dan konsisten.

Putusan MK menegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara akan berlaku efektif setelah Keppres diterbitkan, sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini menjadi landasan hukum yang penting untuk menjaga kesinambungan proyek pembangunan IKN yang sedang berjalan secara bertahap.

Sampai saat ini, pemerintah dan OIKN terus melanjutkan pembangunan IKN sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, dengan tetap menunggu penerbitan Keppres sebagai syarat resmi perpindahan ibu kota negara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.