Media Kampung – Sejumlah pakar pemilu dan hukum tata negara mendesak DPR segera membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Mereka menilai penundaan pembahasan berpotensi mengancam konstitusionalitas, legalitas, dan legitimasi penyelenggaraan Pemilu 2029.

Peringatan itu disampaikan dalam diskusi bertajuk “Penundaan Revisi UU Pemilu dan Ancaman Pembangkangan Konstitusi” di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/6). Diskusi ini menghadirkan pakar pemilu Titi Anggraini, pakar hukum tata negara Feri Amsari, Direktur Eksekutif NETGRIT Hadar Nafis Gumay, dan Direktur Eksekutif PUSKAPOL UI Hurriyah.

RUU Pemilu Sudah Dua Kali Masuk Prolegnas Prioritas

Pakar pemilu sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, mengungkapkan bahwa RUU Pemilu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak 2025 dan kembali menjadi prioritas pada 2026. Namun hingga kini belum ada perkembangan berarti.

“RUU Pemilu sudah menjadi legislasi prioritas sejak 2025 dan kembali masuk Prolegnas prioritas 2026. Tetapi sampai hari ini, naskah akademik belum ada, draf RUU juga belum ada. Padahal proses pembentukannya masih panjang,” kata Titi.

Menurut Titi, revisi UU Pemilu merupakan kebutuhan konstitusional karena sedikitnya terdapat 22 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan pengujian terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia mengibaratkan regulasi pemilu saat ini seperti tubuh yang telah “compang-camping” akibat berbagai perubahan melalui putusan MK.

“Anatomi Undang-Undang Pemilu kita sudah mengalami operasi berat di sana-sini. Perlu pembenahan yang harmonis dan holistik agar berbagai putusan MK bisa diakomodasi dengan baik,” ujarnya.

Titi menyebut sejumlah putusan penting yang harus segera ditindaklanjuti, antara lain penghapusan presidential threshold serta rekonstruksi parliamentary threshold.

Wacana Syarat Pencalonan Presiden Dinilai Melawan Putusan MK

Titi juga menanggapi wacana syarat pencalonan presiden yang disebut berasal dari kalangan DPR, yakni pasangan calon harus diusung sedikitnya tiga partai politik parlemen. Menurutnya, gagasan tersebut bertentangan dengan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.

“Kalau itu sampai benar terjadi, maka itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Kita berada dalam bahaya besar terkait jaminan konstitusionalitas dan legitimasi Pemilu 2029,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar revisi UU Pemilu tidak disusun secara tertutup tanpa partisipasi publik. “Yang paling berbahaya ketika kebijakan pemilu disusun di ruang-ruang tertutup yang tidak melibatkan pemilih dan masyarakat sebagai stakeholder utama pemilu,” ujarnya.

Legalitas Pemilu Dipertanyakan

Direktur Eksekutif NETGRIT, Hadar Nafis Gumay, mengatakan keterlambatan revisi UU Pemilu berpotensi memunculkan persoalan legalitas penyelenggaraan Pemilu 2029. Jika pembentuk undang-undang tidak mengakomodasi putusan MK, maka dasar hukum pelaksanaan pemilu dapat dipersoalkan.

“Kalau kemudian pelaksanaan pemilu ke depan tidak dilandasi putusan-putusan MK itu, maka konstitusionalitas atau legalitas pemilu menjadi pertanyaan besar,” kata Hadar.

Ia menilai kondisi tersebut dapat memicu ketidakstabilan politik apabila pada akhirnya ada proses pemilu yang harus diulang. “Kalau sesuatu yang tidak legal harus diulang, itu bisa menciptakan ketidakstabilan politik dan sangat berbahaya bagi kondisi kita,” ujarnya.

Feri Amsari: Jangan Sampai Jadi Cara Merekayasa Pemilu

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai lambannya pembahasan RUU Pemilu menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Menurutnya, pembahasan aturan pemilu yang terus diulur hingga mendekati tahapan pemilu justru dapat menghambat persiapan penyelenggara maupun peserta pemilu.

“Jangan-jangan pembahasan yang lambat ini bagian dari upaya mencurangi penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Makin mendekati 2029, makin sulit semua pihak mempersiapkan diri terhadap aturan main yang baru,” kata Feri.

Ia menambahkan, keterlambatan pembahasan UU Pemilu berpotensi membuka ruang rekayasa terhadap hasil pemilu. “Kalau pembahasan undang-undang diulur-ulur, maka mengulur-ulur waktu pembahasan Undang-Undang Pemilu adalah bagian dari kecurangan pemilu itu sendiri untuk merekayasa hasil di kemudian hari,” ujarnya.

Demokrasi Dinilai Mengalami Kemunduran

Direktur Eksekutif PUSKAPOL UI, Hurriyah, menilai persoalan utama saat ini bukan pada kemampuan DPR menyusun revisi UU Pemilu, melainkan kemauan politik untuk menjalankan putusan MK. Menurutnya, muncul gejala yang mengkhawatirkan ketika putusan MK mulai diperlakukan sebagai sesuatu yang dapat dinegosiasikan sesuai kepentingan politik.

“Hari ini kita sedang berada dalam satu trek di mana demokrasi sedang mengalami penurunan. Putusan MK tidak lagi dipandang sebagai putusan yang final dan mengikat, melainkan putusan yang selalu bisa dinegosiasikan oleh elite politik,” kata Hurriyah.

Karena itu, ia menilai pengawasan publik dan media diperlukan agar pembahasan revisi UU Pemilu berlangsung terbuka dan tetap mengacu pada putusan MK. “Kalau kita tidak berisik, agak susah. Hari ini kita perlu terus mengingatkan bahwa publik mengawasi proses revisi Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.