MK Tolak Gugatan Pilkada Banyuwangi 2024, Ipuk-Mujiono Dilantik

Banyuwangi – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada Banyuwangi 2024 yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Ali Makki Zaini-Ali Ruchi. Dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (4/2/2025), MK menyatakan permohonan pasangan tersebut tidak dapat diterima.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan: “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.” MK mengabulkan eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Dalil-dalil yang diajukan pemohon sebagai bukti kecurangan dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Hakim MK, Asrul Sani, menjelaskan bahwa MK tidak menemukan bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Banyuwangi. Perbedaan suara antara pemohon dan pihak terkait—Ipuk Fiestiandani-Mujiono—sebesar 32.678 suara (4,21%) tidak cukup untuk memenuhi syarat gugatan menurut Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016.

“Andaipun ketentuan tersebut dikesampingkan, dalil-dalil pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegas Asrul Sani. Dengan demikian, eksepsi termohon dan pihak terkait yang menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dinyatakan beralasan.

Putusan ini memastikan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih, Ipuk Fiestiandani dan Mujiono, akan dilantik bersama kepala daerah terpilih lainnya pada 20 Februari 2025, sesuai rencana Kementerian Dalam Negeri. Pelantikan ini mencakup kepala daerah yang terpilih tanpa sengketa dan yang sengketanya telah diselesaikan melalui putusan dismissal.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *