Media Kampung – Masyarakat Indonesia menunjukkan dukungan besar terhadap Komisi III DPR dalam upaya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini terungkap dari riset digital intelligence yang dilakukan oleh Sintesa Strategi Indonesia (SSI) dengan pemantauan di berbagai platform media sosial dan berita online selama 11 Juli hingga 12 Agustus 2026.
Riset tersebut mencatat lebih dari 26,5 juta paparan terkait isu RUU Perampasan Aset, di mana 87,7 persen publik menyatakan dukungan kuat agar RUU ini segera disahkan guna mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.
Persepsi Positif terhadap Komisi III DPR
Menariknya, meskipun DPR secara umum kerap menghadapi sentimen negatif dari publik, Komisi III DPR mendapatkan persepsi yang sangat positif terkait RUU ini. Data SSI menunjukkan 50,7 persen sentimen publik terhadap keterlibatan Komisi III dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah positif, dengan sentimen negatif hanya 15,8 persen.
Sentimen positif juga terlihat pada kata kunci ‘Prolegnas’ (Program Legislasi Nasional) yang mencatat 61,5 persen respons positif, menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap proses legislasi yang sedang berlangsung.
Harapan dan Tantangan bagi DPR
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan komitmennya untuk mempercepat pembahasan RUU ini dengan istilah “gaspoll pakai turbo”. Pernyataan ini mendapat sambutan positif dari warganet, meski publik menunggu bukti nyata dari proses legislasi di Senayan.
Direktur SSI, Ikrama Masloman, menilai bahwa data ini menunjukkan adanya ruang membangun kepercayaan publik kepada institusi legislatif melalui aktor dan proses yang kredibel. Masyarakat memberikan kepercayaan khusus kepada Komisi III untuk mengawal pengesahan RUU Perampasan Aset.
Pentingnya Komunikasi yang Transparan
Ke depan, tantangan utama bagi Komisi III DPR adalah menjaga komunikasi yang konsisten dan transparan dengan publik mengenai tahapan pembahasan RUU ini. Dengan komunikasi yang baik dan kerja keras legislatif, harapan masyarakat untuk memiskinkan koruptor melalui legislasi dapat terwujud.
RUU Perampasan Aset menjadi instrumen penting dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menargetkan pengembalian aset negara yang diperoleh secara tidak sah. Dukungan publik yang besar diharapkan menjadi modal politik kuat bagi DPR dalam proses legislasi ini.















Tinggalkan Balasan