Media Kampung – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa manfaat dana pensiun tidak dapat menggantikan hak pekerja atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak. Putusan ini sekaligus mempertegas perlindungan hak normatif pekerja saat memasuki masa pensiun.

Dalam amar putusan perkara nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan 164/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 161 ayat (2) serta Pasal 164 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, putusan ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak normatif pekerja.

“Putusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Cris dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

MK menegaskan bahwa uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk karena pekerja memasuki masa pensiun. Program dana pensiun bersifat sukarela dan memberikan manfaat tambahan, bukan pengganti kewajiban tersebut.

Selain itu, MK menyatakan bahwa pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dan terbentuk dari uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta, janda atau duda, atau anak, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun.

Putusan ini menjadi rujukan penting bagi pekerja dan perusahaan dalam memahami batasan antara kewajiban pesangon dan program dana pensiun. Dengan adanya kepastian hukum ini, pekerja tidak perlu khawatir hak normatifnya hilang hanya karena perusahaan menyediakan program pensiun.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.