Media Kampung, Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah resmi dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2026. Gugatan ini menyoroti penetapan status tersangka, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti yang dianggap cacat hukum oleh pihak Febrie Adriansyah.

Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah dan Massagus Farizi, mempersoalkan sejumlah prosedur hukum yang dijalankan oleh pihak penyidik dari Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Mereka menilai ada tahapan proses yang tidak tepat sesuai hukum acara sehingga perlu diuji melalui jalur praperadilan.

Baca juga:

Gugatan dan Permohonan Pembatalan Status Tersangka

Dalam gugatan praperadilan pertama dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL, Febrie memohon agar status tersangkanya dibatalkan. Permohonan ini juga mencakup pembatalan penggeledahan rumahnya di Sentul City, Kabupaten Bogor, serta pencegahan dirinya untuk keluar negeri yang dianggap tidak sah.

Kuasa hukum Febrie membacakan petitum yang meminta hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka nomor S.Tap02/VII/Res.3/32026 tanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Persoalan Penggeledahan dan Penyitaan Barang

Febrie Adriansyah juga mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di rumahnya pada malam tanggal 8 Juli hingga dini hari 9 Juli 2026. Kuasa hukumnya menyatakan penggeledahan dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong dan tanpa alasan mendesak, serta surat perintah tugas tidak memuat nama petugas dan alamat lokasi penggeledahan secara lengkap.

Baca juga:

Barang-barang yang disita dalam penggeledahan termasuk foto keluarga, dokumen pribadi, dan sejumlah besar emas serta uang berbagai mata uang. Febrie menilai barang pribadi seperti foto keluarga tidak terkait dengan perkara dan harus dikembalikan. Selain itu, penyitaan barang lain dianggap cacat hukum dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti berdasarkan prinsip teori pohon beracun dalam hukum.

Rincian Barang Sitaan

  • Koper hitam merek ThinkPack berisi 49 batang emas masing-masing 1 kilogram.
  • Koper hijau merek Polo berisi 25 batang emas masing-masing 1 kilogram.
  • Koper hitam merek Samsonite berisi puluhan ribu lembar uang pecahan USD dan SGD.
  • Koper hitam merek TUMI berisi ribuan lembar uang pecahan USD, Rp, dan SGD.
  • Koper hitam merek Lojel berisi ribuan lembar uang pecahan SGD dan USD.

Proses Sidang dan Sikap Pihak Termohon

Sidang praperadilan dipimpin oleh Hakim Richard Edwin Basoeki dan dihadiri oleh pihak termohon dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung. Kehadiran mereka disambut baik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Febri Diansyah menegaskan bahwa gugatan ini dimaksudkan untuk menguji prosedur hukum secara transparan dan adil di ruang pengadilan yang dihormati bersama.

Baca juga:

Perkembangan Gugatan Kedua

Selain gugatan pertama, Febrie juga mengajukan gugatan praperadilan kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL yang dijadwalkan sidangnya pada 19 Agustus 2026. Gugatan ini mempersoalkan penetapan status tersangka pencucian uang dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Signifikansi dan Implikasi

Gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam penanganan perkara pidana, khususnya terkait penetapan tersangka dan penggeledahan. Proses ini juga menjadi ujian bagi sistem peradilan dalam memastikan keadilan dan perlindungan hak-hak tersangka tanpa mengabaikan penegakan hukum yang profesional dan transparan.

Keputusan pengadilan dalam perkara ini akan menjadi preseden penting dalam praktik praperadilan di Indonesia, terutama pada kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi dan kasus tindak pidana pencucian uang.