Media Kampung, Jakarta – Seorang bayi perempuan berusia 11 bulan, Rea, tewas setelah diduga dianiaya oleh ayah tirinya di kawasan Kampung Lio, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat dini hari, 210 Oktober 2026.
Korban ditemukan dalam keadaan mengenaskan, dengan luka lebam di bagian wajah dan tubuh. Warga setempat menangkap pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. Kapolsek Cakung, Kompol Andre Try Putra, mengonfirmasi penangkapan tersebut, menyatakan bahwa pelaku telah diamankan.
Insiden ini bermula pada malam sebelumnya, Kamis, saat pelaku berpura-pura menangis sambil menggendong korban. Ia meminta kakak ipar istrinya untuk mengantar bayi itu ke rumah sakit dengan alasan korban sedang sakit, mengalami demam dan muntah-muntah. Namun, ketika korban diperiksa, keluarga menemukan sejumlah luka lebam yang mencurigakan.
Saat ditanya mengenai luka-luka tersebut, pelaku memberikan penjelasan yang tidak masuk akal, mengklaim bahwa korban terluka karena terkena kipas angin yang jatuh. Keluarga tidak percaya dan melaporkan kejadian ini kepada ketua RT setempat, yang kemudian meneruskan laporan kepada pihak berwajib.
Warga yang mengetahui situasi tersebut kemudian mengamankan pelaku, yang sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum polisi datang. “Ternyata, anak ini merupakan korban kekerasan oleh ayah tirinya,” kata Kompol Andre.
Jasad korban kini telah dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur. Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi tersebut, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara.














