Media Kampung, Jakarta – Seorang bayi perempuan berusia 11 bulan, Rea, tewas setelah diduga dianiaya oleh ayah tirinya di kawasan Kampung Lio, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat dini hari, di mana korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka lebam di bagian wajah dan sekujur tubuh.
Menurut keterangan Kapolsek Cakung, Kompol Andre Try Putra, pelaku ditangkap oleh warga setempat sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. “Udah langsung ditangkap,” ungkap Andre.
Kejadian berawal pada Kamis malam, saat pelaku berpura-pura menggendong korban sambil menangis. Ia meminta kakak ipar istrinya untuk mengantarkan bayi tersebut ke rumah sakit, mengklaim bahwa Rea sedang sakit dengan gejala demam dan muntah-muntah. Namun, saat diperiksa di rumah sakit, pihak keluarga menemukan luka lebam yang mencurigakan di tubuh korban.
Keluarga yang curiga kemudian menanyakan kepada pelaku mengenai asal-usul luka tersebut. Pelaku pun memberikan penjelasan yang tidak masuk akal, mengaku bahwa luka di tubuh Rea disebabkan oleh kipas angin yang jatuh. Penjelasan ini tidak diterima oleh keluarga, sehingga mereka melaporkan kejadian tersebut kepada RT setempat yang lalu meneruskan laporan kepada pihak berwajib.
Warga setempat sempat mengamankan pelaku dari amukan massa sebelum polisi datang untuk menjemputnya. “Ternyata, anak ini merupakan korban kekerasan oleh ayah tirinya,” jelas Andre.
Jasad korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk proses pemeriksaan dan identifikasi lebih lanjut. Sementara itu, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Unit PPAPPO Polres Metro Jakarta Timur. Kompol Andre menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami motif pelaku dalam menganiaya hingga menyebabkan kematian korban. “Untuk motifnya sementara masih kita dalami dari si pelaku, nah si pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, ayat 3,” ujarnya. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa lebih dari 15 tahun penjara.














