Media Kampung – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 34 Undang-Undang Perkawinan yang mengatur kewajiban suami mencari nafkah dan istri mengurus rumah tangga. Dalam putusan perkara Nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu, 17 Juni 2026, MK menegaskan bahwa perbedaan peran tersebut bukanlah bentuk diskriminasi gender.
Gugatan diajukan oleh advokat Moratua Silaban yang menilai Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menciptakan ketidakadilan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa suami wajib melindungi istri dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya, sementara istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Menurut pemohon, ketiadaan frasa kewajiban bersama secara proporsional menyebabkan kerugian hak konstitusional dan meruntuhkan martabatnya.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa suatu norma baru dapat dikategorikan diskriminatif jika mengandung pembedaan yang menghilangkan, membatasi, atau menghalangi pemenuhan hak konstitusional secara tidak sah. Mahkamah menilai perbedaan rumusan kewajiban dalam pasal tersebut merupakan bagian dari pembagian fungsi dan tanggung jawab dalam rumah tangga, bukan perlakuan yang merendahkan salah satu pihak.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum menegaskan bahwa UU Perkawinan telah memberikan ruang hukum yang sama bagi suami maupun istri untuk mendapatkan pemenuhan hak dan kewajiban sesuai kedudukan masing-masing yang sifatnya saling melengkapi. MK juga mengingatkan bahwa prinsip kesetaraan telah diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU Perkawinan yang menyebut hak dan kedudukan istri seimbang dengan suami.
MK menambahkan, Pasal 34 tidak menghalangi istri untuk ikut mencari nafkah keluarga. Dalam praktik kehidupan rumah tangga, kontribusi istri bisa beraneka ragam, mulai dari pengelolaan domestik, bantuan lahir batin, pengasuhan, hingga dukungan ekonomi. Semua itu harus sesuai dengan kesepakatan dan kemampuan masing-masing pihak.
Mahkamah juga mencontohkan pengaturan dalam Pasal 41 UU Perkawinan mengenai akibat perceraian yang memungkinkan pengadilan membebankan tanggung jawab pemeliharaan anak kepada ibu apabila ayah tidak mampu. Hal ini menunjukkan bahwa UU tidak menutup ruang pertimbangan faktual dan proporsionalitas.
Dengan putusan ini, MK menolak seluruh permohonan pemohon dan mempertegas bahwa pembagian peran dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan tidak bersifat diskriminatif serta tetap memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi kedua belah pihak.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan