Media Kampung, BatamBareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam HH Club Planet 3 Pub and KTV Batam, Kepulauan Riau, pada Agustus 2026. Dalam operasi yang dilakukan pada dini hari 10 Agustus 2026, sebanyak 32 orang diamankan karena diduga terlibat dalam kasus ini.

Penggerebekan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (NIC) setelah menerima informasi terkait praktik jual beli narkotika yang melibatkan manajemen tempat hiburan tersebut. Barang haram ini diduga dijual secara terbuka kepada pengunjung oleh para karyawan di lokasi.

Baca juga:

Pengungkapan dan Penangkapan

Kombes Pol Kelly L, Perwira Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penggerebekan berlangsung sekitar pukul 01.24 WIB di salah satu ruangan, Room 209 KTV Planet 3. Polisi langsung menyergap transaksi narkoba yang tengah berlangsung dan melakukan penyisiran di seluruh gedung.

Tim menemukan lokasi rahasia yang digunakan sebagai gudang penyimpanan narkotika berupa ekstasi dan ketamin, serta tempat penyimpanan uang hasil transaksi dan catatan penjualan barang haram tersebut. Dari operasi ini, 32 orang berhasil diamankan, terdiri dari pengedar, penyuplai, dan pihak manajemen yang terlibat.

Baca juga:

Barang Bukti yang Disita

  • Lebih dari 700 butir ekstasi berbagai merek
  • Uang tunai lebih dari Rp200 juta yang diduga hasil penjualan narkotika

Perkembangan Kasus dan Komitmen Penegakan Hukum

Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus ini dan memburu nama-nama lain yang masuk dalam jaringan peredaran gelap narkotika di Batam dan sekitarnya. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan akan menindak tegas hingga ke pengendali utama, termasuk yang berada di luar negeri.

Kombes Pol Kelly menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Indonesia, dengan komitmen penuntasan sampai tingkat paling atas.

Baca juga: