Media Kampung, Palembang – Sebanyak 10.910 warga binaan di Sumatera Selatan menerima remisi dan pengurangan masa pidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 256 warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum II.

Pemberian remisi ini diserahkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang dan merupakan bentuk penghargaan negara atas kesungguhan warga binaan dalam memperbaiki diri selama menjalani masa pidana. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari proses reintegrasi sosial yang penting.

Baca juga:

Penghargaan dan Dukungan dalam Pembinaan

Maju Amintas menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan apresiasi bagi warga binaan yang patuh terhadap tata tertib dan aktif mengikuti program pembinaan yang terukur. Momentum HUT RI juga menjadi wujud sinergi antara penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menegakkan hukum yang berkeadilan dan humanis serta memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan secara transparan dan akuntabel.

Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, H. Edward Candra, mewakili Gubernur Sumsel, menyampaikan arahan pembinaan kepada para penerima remisi. Edward menekankan bahwa remisi adalah reward atas disiplin dan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana. Pemerintah Provinsi berharap remisi ini dapat menjadi momentum bagi warga binaan untuk memantapkan keterampilan dan kepribadian agar dapat berkontribusi positif setelah kembali ke masyarakat.

Rincian Penerima Remisi dan Perkara Dominan

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1450.PK.05.03 dan PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026, pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Dari total 10.910 penerima, 10.852 adalah narapidana dewasa, dimana 10.598 menerima Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 254 menerima Remisi Umum II (langsung bebas). Sedangkan 58 anak binaan menerima pengurangan masa pidana, dengan dua anak langsung kembali ke keluarga.

Baca juga:

Perkara narkotika menjadi yang paling dominan dengan 6.028 penerima remisi, diikuti kasus pidana umum sebanyak 4.790 orang. Selain itu, terdapat 86 penerima remisi dari kasus korupsi, empat perkara pencucian uang, dan dua kasus perdagangan orang.

Overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang menjadi satuan kerja dengan penerima remisi terbanyak di Sumatera Selatan, yakni mencapai 1.496 orang. Pemberian remisi juga berperan dalam mengatasi masalah overkapasitas hunian di lapas dan rutan di wilayah ini. Saat ini, kapasitas normal hunian adalah 7.360 orang, namun jumlah warga binaan mencapai 15.867 orang, lebih dari dua kali kapasitas yang tersedia.

Dengan demikian, remisi diharapkan dapat membantu optimalisasi proses pembinaan dan mengurangi beban kelebihan kapasitas yang berdampak pada kualitas pembinaan dan pelayanan di lembaga pemasyarakatan.

Baca juga:

Kegiatan pemberian remisi ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Kepala Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Selatan sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan manusiawi.