Media Kampung – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada tanggal 1 Oktober 2026. Keputusan ini merupakan respons atas polemik yang mencuat terkait kondisi dan tata kelola di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pengunduran diri Mashudi telah diterima oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Akbar Hadi. Meski demikian, Akbar menegaskan bahwa pelayanan pemasyarakatan tetap berjalan normal dan seluruh jajaran Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan terus menjalankan tugas sesuai mekanisme yang berlaku.
Temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong
Polemik yang melatarbelakangi pengunduran diri Mashudi bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman RI pada 23 September 2026 di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang dianggap tidak biasa untuk sebuah lembaga pemasyarakatan. Di antaranya adalah rumah kluster yang dilengkapi sofa, kulkas, televisi, meja makan, serta lebih dari sepuluh rumah dan sejumlah kendaraan mewah.
Selain itu, fasilitas fitness lengkap dan pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung juga teridentifikasi di area lapas tersebut. Temuan ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan standar tata kelola pemasyarakatan yang seharusnya.
Celah Keamanan yang Mengkhawatirkan
Selain fasilitas mewah, Ombudsman juga menemukan celah keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Salah satu akses keluar di bagian belakang rumah-rumah petak tidak terkunci dan langsung terhubung dengan hutan bambu serta tempat pembuangan sampah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran atas potensi pelanggaran keamanan dan pengawasan di lapas tersebut.
Temuan ini menjadi bahan evaluasi penting bagi tata kelola pemasyarakatan di Indonesia. Ombudsman berencana menyampaikan saran perbaikan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti hasil inspeksi tersebut.
Perkembangan Terbaru
Pengunduran diri Mashudi pada awal Oktober 2026 menjadi perkembangan signifikan setelah polemik fasilitas dan keamanan di Lapas Cibinong mencuat ke publik. Keputusan ini dianggap sebagai langkah untuk menjaga integritas institusi pemasyarakatan dan memberikan ruang bagi perbaikan tata kelola lapas.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjanjikan komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan aturan yang ketat di lembaga pemasyarakatan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.












Tinggalkan Balasan