Media Kampung – Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto membantah tuduhan suap yang dialamatkan kepadanya dalam sidang perlawanan perkara dugaan suap laporan hasil pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada 8 Oktober 2026.

Dalam pleidoinya, Hery menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima uang atau hadiah dari pihak manapun terkait pengurusan LHP. “Tidak ada menerima aliran dana sepeser pun dan tidak pernah menjanjikan apa pun dengan Lukman Malanuang dan Agung Winarno,” tegas Hery di hadapan hakim.

Hery juga menyebut bahwa beberapa dakwaan mengenai penerimaan uang sudah dibantah di persidangan oleh Agung Winarno, yang disebut jaksa sebagai pemberi uang. Dia menyatakan bahwa Agung menyebutkan tidak pernah menyerahkan uang kepadanya, termasuk jumlah yang disebutkan oleh jaksa seperti Rp 525 juta, Rp 250 juta, Rp 275 juta, maupun Rp 1 miliar yang dikirimkan melalui Edi Sugandi.

Selain itu, Hery mengungkapkan keraguan mengenai dakwaan penerimaan Rp 200 juta dari PT DSM, dan mempertanyakan kronologi yang tidak sinkron. Ia menegaskan bahwa LHP perkara itu terjadi pada 2023, sementara Lukman Malanuang baru mengenal Agung pada 2025.

“Jelas informasi ini tidak sinkron dan tidak benar terjadi penyerahan uang Rp 200 juta dari Agung Winarno kepada Hery Susanto,” lanjutnya.

Hery juga menepis keterangan dari Lukman yang menyebut bahwa ia menyerahkan Rp 875 juta melalui Edi Sugandi dalam empat tahap dari Juni hingga November 2025. Dia menyatakan bahwa keterangan tersebut tidak sesuai dengan keterangan Edi, yang hanya menyebutkan satu kali pemberian uang tanpa mengetahui jumlahnya.

Adapun terkait dakwaan menerima hadiah rumah di Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, Hery menegaskan bahwa rumah tersebut bukan miliknya dan merujuk pada keterangan Agung di persidangan bahwa rumah itu adalah murni investasi yang batal karena Hery tidak mampu secara ekonomi.

Hery menambahkan, saat ditangkap oleh Kejaksaan Agung pada 16 April 2026, rumah tersebut masih atas nama pemilik lama dan ahli warisnya sebelum berganti nama ke sopir Agung, Alkindi. “Jelas itu bukan milik saya, Hery Susanto,” pungkasnya.