Media Kampung – Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi yang seluruhnya berasal dari Kementerian Kehutanan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL). Pemeriksaan saksi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026, dan melibatkan saksi berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca juga:

Dugaan Perkara Transfer Pricing PT TPL

Kejaksaan Agung menduga PT TPL melakukan praktik transfer pricing dengan cara menjual produk pulp kepada entitas perusahaan yang terafiliasi. Dalam proses pemeriksaan pajak atas perusahaan tersebut, dua penyelenggara negara berinisial BP dan SR telah ditetapkan sebagai tersangka. BP bertugas sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2021, sementara SR menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak perusahaan pada 2022.

Kedua tersangka diduga memberikan bantuan kepada PT TPL dalam pemeriksaan pajak tersebut, sehingga menyebabkan potensi kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, estimasi kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik transfer pricing ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 triliun. Namun, nilai kerugian tersebut masih dalam tahap penghitungan oleh auditor resmi.

Proses Penyidikan dan Pentingnya Pemeriksaan Saksi

Pemeriksaan lima saksi dari Kementerian Kehutanan ini merupakan bagian penting dari tahapan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Hal ini bertujuan memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan akurat, serta memperkuat kasus dugaan korupsi transfer pricing yang tengah ditangani.

Baca juga:

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menjalankan penyidikan dengan prinsip keadilan dan profesionalisme, tanpa mengabaikan hak-hak tersangka dan saksi dalam proses hukum. Upaya ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan menjaga integritas sistem perpajakan di Indonesia.

Konteks dan Dampak Kasus

Kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT TPL menjadi sorotan karena berpotensi menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Transfer pricing sendiri merupakan praktik penentuan harga transaksi antar perusahaan yang berafiliasi, yang apabila disalahgunakan dapat merugikan penerimaan pajak negara.

Penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan meningkatkan penerimaan pajak, yang sangat penting untuk pembangunan nasional dan pelayanan publik.

Baca juga:

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, dan Kejaksaan Agung berjanji memberikan informasi secara transparan sesuai dengan perkembangan penyidikan.