Media Kampung, Madiun – KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun pada Kamis (1/10) untuk menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta gratifikasi. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Madiun, Maidi.
“Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dia menambahkan bahwa penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut untuk menguatkan konstruksi perkara dan menemukan keterkaitan antara pihak-pihak yang terlibat.
Penyitaan ini juga bertujuan untuk memenuhi alat bukti sebagai dasar hukum, serta menemukan pihak yang harus bertanggung jawab sebagai tersangka. Budi menegaskan bahwa KPK akan terus memberikan perkembangan terkait perkara ini sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan.
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK sebelumnya, yang mengakibatkan penetapan tiga orang sebagai tersangka: Maidi, Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan Maidi), dan Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun). Maidi dan Rochim dijerat sebagai tersangka pemerasan, sementara Maidi dan Thariq ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Dalam operasi tersebut, KPK menemukan bukti uang sebesar Rp 350 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap Yayasan STIKES Bhakti Husana Mulia Madiun. Selain itu, Maidi juga diduga pernah meminta uang sebesar Rp 600 juta kepada pihak developer. Untuk kasus gratifikasi, Maidi diduga menerima Rp 200 juta terkait proyek pemeliharaan jalan dan Rp 1,1 miliar dari sejumlah pihak lainnya. Maidi membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa tidak ada pemerasan atau penerimaan gratifikasi.














Tinggalkan Balasan