Remisi HUT Ke-81 RI Berikan Pengurangan Masa Tahanan bagi 236 Warga Binaan

Media Kampung, Situbondo – Sebanyak 236 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Situbondo menerima remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi jenis RU II, sementara sisanya menerima pengurangan masa tahanan berupa remisi RU I.

Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, bersama Wakil Bupati Ulfiyah, kepada perwakilan warga binaan usai upacara peringatan HUT RI yang digelar di Alun-alun Kecamatan Besuki, Situbondo.

Baca juga:

Jumlah dan Status Warga Binaan di Rutan Situbondo

Kepala Rutan Kelas II-B Situbondo, Suwono, menjelaskan bahwa saat ini Rutan Situbondo menampung sebanyak 758 orang, yang terdiri dari 379 warga binaan pemasyarakatan, 283 narapidana, dan 96 tahanan. Dari keseluruhan penghuni Rutan tersebut, 236 orang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi umum pada perayaan HUT Ke-81 RI tahun ini.

Rincian Remisi dan Kasus yang Dihadapi Warga Binaan

Remisi yang diberikan berupa:

Baca juga:
  • Remisi Umum II (RU II) untuk enam orang yang langsung bebas dari masa tahanan.
  • Remisi Umum I (RU I) bagi 230 orang yang menerima pengurangan masa tahanan antara satu hingga lima bulan.

Warga binaan yang menerima remisi ini terlibat dalam berbagai kasus tindak pidana, meliputi:

  • 85 orang kasus narkotika.
  • 2 orang kasus korupsi.
  • 6 orang kasus perdagangan orang (human trafficking).
  • 3 orang kasus pidana kehutanan.
  • 140 orang kasus pidana umum lainnya.

Harapan Pemerintah Daerah

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menyampaikan harapannya agar para warga binaan yang menerima remisi, khususnya yang mendapatkan kebebasan langsung, dapat kembali ke masyarakat dan berbaur dengan baik. Hal ini diharapkan menjadi momentum rehabilitasi sosial dan reintegrasi yang positif bagi mereka.

Baca juga:

Remisi yang diberikan merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku positif selama menjalani masa tahanan serta upaya pembinaan yang dilakukan oleh pihak Rutan Situbondo.

Peran Remisi dalam Sistem Pemasyarakatan

Remisi merupakan pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada warga binaan sebagai penghargaan atas kepatuhan dan partisipasi mereka dalam program pembinaan. Kebijakan ini bertujuan mendukung proses reintegrasi sosial dan mengurangi tingkat residivisme dengan memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi di masyarakat.