Media Kampung – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan skema kuota rollover oleh para operator seluler. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa implementasi mekanisme perlindungan sisa kuota yang belum dimanfaatkan masih belum optimal.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Denny Setiawan, menegaskan pentingnya mekanisme perlindungan yang lebih substansial. “Putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan. Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif,” ujarnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, 92 dari 101 paket yang ada telah menerapkan sistem rollover. Namun, sebagian besar paket non-rollover masih dinilai tidak optimal karena perlindungannya hanya sebatas notifikasi. Misalnya, Indosat Ooredoo Hutchison melaporkan dari 94 paket, hanya 23 yang menggunakan skema rollover, sedangkan 71 lainnya masih berbasis notifikasi. Telkomsel juga mencatat bahwa dari 95 paket, 19 memiliki fitur rollover, sementara 76 lainnya mengandalkan notifikasi.
Denny menyatakan, “Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah telanjur tidak terpakai. Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli.”
Selain itu, terdapat pergeseran jadwal implementasi beberapa varian paket rollover milik Telkomsel akibat kendala teknis. Proses penerapan yang diharapkan dimulai pada 28 September 2026, baru akan dilakukan pada minggu pertama Oktober 2026.
Pemerintah melalui Komdigi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi yang dilakukan oleh masing-masing operator. Denny menambahkan, “Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK.”
Untuk memberikan saluran pengaduan, pemerintah membuka kanal resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dan aduan melalui Call Center Ditjen Infrastruktur Digital di nomor telepon 159.













