Media Kampung – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan atas gugatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis, 30 Juli 2026 pukul 13.30 WIB. Gugatan ini telah bergulir sejak 12 Februari 2026 dan diajukan oleh individu serta beberapa lembaga swadaya masyarakat terkait penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Jadwal Sidang Putusan Gugatan MBG
Surat panggilan sidang pengucapan putusan yang diunggah oleh Imam Zanatul Haeri, saksi dalam perkara ini, mengonfirmasi bahwa sidang akan berlangsung pada 30 Juli 2026. Sidang ini merupakan pengujian materiil terhadap program MBG dalam APBN 2026 dengan nomor perkara 55PUU-XXIV2026.
Perkara Terkait dalam Sidang MK
Selain perkara gugatan MBG, MK juga akan membacakan putusan atas 19 perkara uji materiil lainnya yang dijadwalkan pada hari yang sama. Dua perkara uji materiil lain yang disebutkan antara lain nomor 52PUU-XXIV2026 dan 40PUU-XXIV2026.
Peran dan Konteks Gugatan
Gugatan ini diajukan karena adanya keberatan terhadap penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan di APBN 2026. Imam Zanatul Haeri, yang merupakan guru swasta dan saksi dalam perkara ini, menyatakan pentingnya sidang ini sebagai bagian pengujian materiil Undang-Undang APBN 2026.
Konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi
Juru bicara MK sekaligus hakim konstitusi Enny Nurbaningsih memastikan bahwa jadwal sidang pembacaan putusan gugatan MBG sesuai dengan agenda persidangan resmi yang tercantum di laman MK.
Signifikansi Putusan
Putusan MK nantinya akan menentukan status hukum program Makan Bergizi Gratis dalam APBN 2026, yang berdampak pada pelaksanaan program bantuan sosial tersebut. Keputusan ini penting karena menyangkut kebijakan anggaran pemerintah dan pelaksanaan program sosial yang menyentuh masyarakat.
Pembaca disarankan untuk mengikuti perkembangan putusan ini karena akan memengaruhi implementasi program MBG dan kebijakan anggaran pendidikan secara nasional.















Tinggalkan Balasan