Media Kampung, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing asal Tiongkok.
Dua tersangka, CA (25) dan FU (59), telah ditetapkan oleh penyidik dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang mendukung kasus tersebut, antara lain delapan paspor asli perempuan WNI, delapan fotokopi KTP WNI, empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu. Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan.
Kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. CA berperan sebagai perekrut korban yang mengenalkan korban kepada calon suami warga negara Tiongkok, membantu pemalsuan dokumen, dan mengurus dokumen keberangkatan korban ke Tiongkok. Dari perannya ini, CA mendapatkan keuntungan sekitar Rp20 juta. Sementara FU berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dengan korban, memperoleh keuntungan Rp5 juta.
Modus pengantin pesanan ini merupakan bentuk baru dari tindak pidana perdagangan orang yang memanfaatkan hubungan pernikahan sebagai sarana eksploitasi. Kasus ini menjadi perhatian penting karena melibatkan warga negara asing dan merugikan WNI yang menjadi korban.
Penegakan hukum terhadap kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas TPPO yang merugikan banyak pihak dan melanggar hak asasi manusia. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan, dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan perlindungan optimal bagi korban.














Tinggalkan Balasan