Media Kampung, Kota Malang – Dugaan kekerasan seksual dialami oleh mahasiswa baru (Maba) Universitas Negeri Malang (UM) oleh seniornya. Terduga pelaku berinisial ARH (22) asal Sumenep, Jawa Timur, merupakan kakak tingkat korban, Maba asal Mojokerto.
Wiwid Tuhu, salah satu tim pendamping hukum korban, mengungkapkan bahwa awalnya korban dan pelaku ini saling mengenal dari media sosial. Dari pertemanan tersebut, keduanya berkomunikasi intens hingga terduga pelaku mengajak bertemu pada Selasa, 26 Agustus 2026.
“Awalnya terduga pelaku ini menjemput korban dengan mobil di kampus. Saat di mobil itu, korban sempat menerima tindakan tidak menyenangkan,” kata Wiwid Tuhu.
Di dalam mobil, korban sempat dipegang-pegang hingga dicium oleh terduga pelaku. Korban tidak dapat berbuat banyak karena dipaksa hingga mengalami pelecehan seksual. Kemudian, terduga pelaku membawa korban ke sebuah tempat penginapan yang ada di kawasan Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Korban kemudian mengirimkan share lokasi ke grup angkatannya untuk meminta tolong kepada teman-temannya, karena merasa ketakutan. Wiwid menjelaskan, “Pada saat dia dibawa ke dalam kamar itu, ada upaya pemerkosaan. Dia sempat meminta untuk menggunakan pengaman dan keluar untuk mencarinya. Pada saat keluar itulah, dia bisa mengirim share lokasi kepada teman-temannya.”
Selanjutnya, teman-teman korban datang ke tempat penginapan dibantu oleh warga sekitar dan beberapa pengemudi ojek online. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polresta Malang Kota dan menjalani pemeriksaan.
Kasi Humas Polresta Malang, Ipda Lukman Shobikin, menyebutkan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang sudah menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh mahasiswa baru UM. Laporan pengaduan masyarakat tercatat dengan nomor LPM1686VIII2026SPKTPOLRESTA MALANG KOTAPOLDA JAWA TIMUR, tertanggal 26 Agustus 2026.
Berdasarkan kronologi yang diterima penyidik, terduga pelaku awalnya mengajak korban untuk minum kopi. Saat itu, korban berada di lingkungan kampus dan kemudian dijemput menggunakan mobil oleh terlapor. Di dalam mobil, terduga pelaku melakukan tindakan yang sudah mengarah ke pemaksaan. Korban kemudian diajak menuju tempat lain hingga akhirnya dibawa ke kamar kos di wilayah Karangbesuki.
“Sesampainya di lokasi, korban menyampaikan keinginannya untuk pulang karena besoknya ada kelas pagi. Namun ARH terus berupaya melakukan tindakan seksual, meskipun korban melakukan penolakan,” ungkap Lukman.














