Media Kampung, Kupang – Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak permohonan praperadilan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) terkait penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau dikenal sebagai dokter Icha. Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Jantiani Longli Naetasi pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut ditolak karena penyidik Polda NTT telah memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan ketiga anggota dewan tersebut sebagai tersangka. Alat bukti ini termasuk hasil pemeriksaan saksi, surat, serta barang bukti yang penyitaannya telah mendapatkan izin.

Hakim juga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa alat bukti yang digunakan oleh penyidik diperoleh secara melawan hukum. “Termohon dalam menetapkan para pemohon sebagai tersangka telah didasarkan pada setidak-tidaknya dua alat bukti permulaan yang sah,” ujar Jantiani.

Salah satu isu yang diangkat oleh pemohon adalah hasil diagnosis psikiater yang dianggap tidak relevan dengan perkara. Namun, hakim menilai bahwa relevansi diagnosis tersebut adalah materi pokok yang seharusnya diperiksa dalam persidangan, bukan dalam praperadilan.

Hakim juga menolak argumen pemohon yang menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap anggota DPRD harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur NTT, dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76PUU-XII2014. Hakim berpendapat bahwa perubahan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) setelah putusan tersebut tidak mengatur persetujuan gubernur untuk pemeriksaan anggota DPRD kabupaten/kota.

Dalam perkara ini, penyidik telah menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka atas nama Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, yang telah memuat identitas tersangka dan kronologi perkara, serta hak-hak tersangka yang harus diperhatikan.