Media Kampung – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan sekitar 34 jaksa untuk menangani persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan dua terdakwa lainnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa tim jaksa tersebut merupakan gabungan, dengan beberapa di antaranya berasal dari Tim 9 yang menangani perkara tersebut sejak awal. “Ya Tim 9 ada beberapa. Ya kita gabungan, yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK. Jaksa yang pernah berkarya di KPK,” kata Anang.

Dia menyebut jumlah keseluruhan jaksa yang disiapkan hampir mencapai 34 orang. “Hampir 34 orang. Ya, 34 orang,” ujarnya. Menurut Anang, pelibatan anggota Tim 9 dalam persidangan dilakukan karena mereka memahami konstruksi perkara yang menjerat Febrie dan dua terdakwa lainnya. “Karena Tim 9 ini kan tim yang menangani, memahami, jadi bagaimana konstruksi perkaranya. Makanya digabung untuk membantu, gitu,” kata dia.

Febrie akan menjalani sidang perdana pada Rabu (710) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan. Febrie disidang bersama Don Ritto dan Nurman Herin. Perkara Febrie teregister dengan nomor 78Pid.Sus-TPK2026PN.Jkt.Pst, Don Ritto dengan nomor 79Pid.Sus-TPK2026PN.Jkt.Pst, dan Nurman Herin dengan nomor 80Pid.Sus-TPK2026PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara ini, Febrie didakwa terkait dugaan pemerasan dan TPPU. Penyidik sebelumnya menyita sejumlah aset dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya 74 kilogram emas dan uang tunai yang disebut mencapai Rp 543 miliar. Febrie juga sempat mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut.