Media Kampung – Seorang aparatur sipil negara (ASN) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan yang mengharuskan pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terlambat memperpanjang harus mengurus SIM baru. Aturan ini berlaku tanpa memberikan masa tenggang administratif sehingga jika masa berlaku SIM sudah habis, walaupun hanya terlambat satu hari, pemilik SIM tidak bisa memperpanjang dan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru seperti pemula.

Latar Belakang Gugatan ASN

Ahmad Royani, seorang guru yang juga ASN, mengajukan gugatan karena merasa dirugikan secara konstitusional akibat aturan tersebut. Ia menyatakan bahwa keterlambatan perpanjangan SIM hanya beberapa hari terjadi karena kesibukan tugas negara, seperti menyusun asesmen sumatif siswa. Menurutnya, aturan ini tidak memberikan kepastian hukum yang adil karena kelalaian kecil dapat menyebabkan hilangnya hak mengemudi dan harus menjalani ujian ulang.

Baca juga:

Ketentuan Hukum tentang Masa Berlaku dan Perpanjangan SIM

Peraturan mengenai masa berlaku dan perpanjangan SIM diatur dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini menyebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Namun, jika masa berlakunya telah kedaluwarsa, maka pemilik SIM harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru, bukan perpanjangan.

Perbedaan penting dalam proses ini adalah saat memperpanjang, pemohon menyerahkan SIM lama, sedangkan penerbitan SIM baru harus melalui proses pengujian kembali. Ketentuan ini membuat keterlambatan perpanjangan walau satu hari saja berakibat pemilik SIM harus mengulang prosedur dari awal.

Baca juga:

Implikasi dan Dampak Aturan Tanpa Masa Tenggang

Aturan tanpa masa tenggang ini menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, aturan tersebut menegakkan disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Namun di sisi lain, seperti yang diungkapkan oleh Ahmad Royani, aturan ini dianggap tidak memberikan kelonggaran atas kelalaian kecil yang dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk kesibukan pekerjaan.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi ini menjadi sorotan karena menyangkut hak konstitusional atas kepastian hukum dan keadilan. Jika aturan tersebut dinyatakan tidak konstitusional, maka kemungkinan akan ada perubahan kebijakan terkait masa tenggang perpanjangan SIM.

Baca juga:

Kesimpulan

Keterlambatan perpanjangan SIM yang diatur tanpa masa tenggang administratif memaksa pemilik SIM mengurus SIM baru jika melewati masa berlaku, walaupun hanya terlambat sehari. Gugatan yang diajukan seorang ASN ke Mahkamah Konstitusi membuka diskusi penting mengenai keadilan dan kepastian hukum dalam penerbitan SIM. Perubahan aturan ini dapat berdampak pada kemudahan dan perlindungan hak pengendara di Indonesia.