Media Kampung – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan ini disampaikan dalam sidang putusan gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada pada Senin (29/6/2026).

Gugatan diajukan oleh empat mahasiswa, yaitu Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada yang dinilai multitafsir dan berpotensi menjadi pintu masuk perubahan mekanisme pemilihan tanpa melalui perubahan konstitusi.

Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Ketua MK Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum yang merujuk pada tiga putusan sebelumnya, yaitu Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004 dan 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.

“Berdasarkan pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut, mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo dalam persidangan yang dikutip dari situs resmi MK.

Para pemohon mendalihkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir muncul kembali wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem langsung menjadi pemilihan melalui DPRD. Menurut mereka, perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang telah diwujudkan melalui pemilihan langsung. Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan buah reformasi sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan oleh DPRD yang dinilai menjauhkan rakyat dari proses politik.

Dengan putusan ini, MK kembali menegaskan komitmennya menjaga prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat dalam sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia. Keputusan ini sekaligus meredam wacana pengembalian mekanisme pemilihan melalui DPRD yang sempat mengemuka di ruang publik.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.