Media Kampung – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga perdamaian, persatuan, dan keamanan di wilayah Aceh dan Papua. Ia menekankan pentingnya penghormatan terhadap simbol negara, yakni Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila, serta penyampaian aspirasi secara damai dalam koridor hukum.

Penghormatan terhadap Simbol Negara

Djamari menegaskan bahwa Bendera Merah Putih dan Lambang Negara Garuda Pancasila adalah simbol negara yang wajib dihormati sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Terkait laporan pelepasan dan perusakan simbol negara, pemerintah meminta aparat keamanan untuk mendalami fakta, motif, dan unsur hukum secara objektif. Setiap pelaku pelanggaran hukum yang ditemukan harus diproses secara tegas dan adil.

Baca juga:

Menjaga Perdamaian di Aceh

Pemerintah menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam undang-undang. Perdamaian yang telah terjaga selama lebih dari dua dekade di Aceh merupakan pencapaian penting yang harus terus dirawat melalui dialog, persaudaraan, dan penghormatan terhadap hukum. Djamari mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga stabilitas dan keamanan di Aceh.

Baca juga:

Kondusivitas dan Aspirasi Damai di Papua

Di Papua, pemerintah juga menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai sesuai dengan konstitusi. Namun, kebebasan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan, perusakan, atau tindakan yang melanggar hukum. Pemerintah menyayangkan adanya kericuhan dalam aksi di Papua Tengah yang menyebabkan beberapa aparat terluka. Djamari menegaskan bahwa penyampaian aspirasi harus berlangsung secara damai dan kondusif agar keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Baca juga:

Koordinasi dan Imbauan Pemerintah

Menko Polkam terus memantau situasi di Aceh dan Papua serta mengoordinasikan langkah bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, dan kementerian terkait untuk mencegah eskalasi konflik dan menjaga keselamatan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks, dan mempercayakan penanganan setiap dugaan pelanggaran hukum kepada aparat yang berwenang.