Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang kasus DJKA kepada Budi Karya Sumadi melalui Robby Kurniawan selaku staf ahlinya saat menjabat sebagai Menteri Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik masih mendalami terkait aliran uang tersebut. Kasus DJKA merupakan dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Selain itu, Budi mengatakan KPK masih mendalami terkait pengondisian proyek di DJKA Kemenhub dilakukan atas perintah Budi Karya Sumadi atau tidak. "Tentu kami juga mendalami bagaimana peran dari pihak-pihak di Kementerian Perhubungan ya sebagai kementerian yang membawahi DJKA, seperti apa dalam konteks pengadaan barang dan jasa di lingkungan DJKA," katanya.
Adapun Budi Karya Sumadi terakhir kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus DJKA pada 9 Maret 2026. Sementara Robby Kurniawan terakhir kali diperiksa KPK pada 5 Mei 2026.
Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka.
KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut. Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
KPK juga membuka peluang untuk menelusuri apakah aliran dana tersebut turut mengarah ke pihak lain, termasuk ke lingkaran pimpinan di Kementerian Perhubungan. "Terkait kemungkinan aliran uang itu, kita masih akan dalami. Penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh saudara RB," jelas Budi.
Namun, KPK belum menyimpulkan apakah aliran dana tersebut berkaitan langsung dengan Budi Karya Sumadi. KPK terus menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Kasus ini merupakan pengembangan dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan. KPK menduga terdapat praktik pengondisian pemenang tender serta pemberian fee proyek dari pihak swasta kepada pejabat maupun pihak yang memiliki pengaruh.
Penyidik kini terus menggali dugaan pengondisian vendor dalam proyek-proyek DJKA. "Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan pengondisian atau plotting penyedia barang dan jasa atau vendor yang akan mengerjakan proyek di DJKA," ujar Budi Prasetyo.
KPK juga mendalami dugaan aliran fee proyek yang tidak hanya diterima tersangka, tetapi juga oleh saksi. "Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan fee proyek oleh tersangka Saudara SDW dan Saudara saksi," kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam pengaturan proyek serta menerima aliran dana dari pihak swasta.
KPK menilai penting untuk menelusuri keseluruhan proyek DJKA yang tersebar di berbagai daerah, mulai dari Pulau Jawa, Sumatera hingga Sulawesi. Luasnya cakupan proyek dinilai membuka potensi praktik korupsi yang sistematis.
Dalam persidangan perkara DJKA sebelumnya, hakim bahkan sempat meminta kehadiran Budi Karya Sumadi untuk memberikan keterangan, khususnya terkait proyek di wilayah Medan.
KPK terus menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Kasus ini merupakan pengembangan dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
KPK menduga terdapat praktik pengondisian pemenang tender serta pemberian fee proyek dari pihak swasta kepada pejabat maupun pihak yang memiliki pengaruh. Penyidik kini terus menggali dugaan pengondisian vendor dalam proyek-proyek DJKA.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan