Media Kampung – Kasus korupsi Chromebook kembali memanas setelah sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dituduh memperkaya diri sebesar Rp809,59 miliar dari proyek digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Menurut jaksa, Nadiem melakukan tindak pidana korupsi bersama empat orang lainnya, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang masih buron. Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp2,18 triliun, terdiri dari Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tidak bermanfaat.
Nadiem sendiri tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus korupsi Chromebook karena kondisi kesehatan yang menurun. Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya dalam keadaan lemas dan tidak bisa menghadiri persidangan. "Hari ini Nadiem sakit, tidak bisa jalan ke persidangan. Badannya lemas sekali," ujar Ari.
Agenda persidangan yang dijadwalkan adalah pemeriksaan saksi atau ahli meringankan (a de charge). Ari menjelaskan bahwa Nadiem sudah menunjukkan gejala sakit sejak Senin sore, bahkan sempat terkapar di ruang tunggu tahanan PN Jakarta Pusat. Ari juga menyayangkan penanganan medis yang lambat terhadap Nadiem setelah sidang sebelumnya.
Kasus korupsi Chromebook ini masih dalam proses persidangan. Nadiem diancam dengan pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan