Media Kampung – Jakarta, 6 Mei 2026 – Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jenderal Polisi (Purn) Ahmad Dofiri, menyatakan Kompolnas akan diperkuat dengan kewenangan investigasi pelanggaran kode etik anggota Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, menegaskan pentingnya peran Kompolnas sebagai pengawas eksternal yang strategis dalam sistem pengawasan Polri.
Dofiri menekankan bahwa meskipun Polri tetap berada di bawah Presiden, fungsi pengawasan eksternal harus ditingkatkan melalui Kompolnas yang lebih mandiri.
“Orang semua menyoroti. Nah, ini pengawas eksternal berkaitan dengan keberadaan Kompolnas. Ya, mengapa Kompolnas menjadi penting dalam bahasan diskusi di Komisi Percepatan Reformasi Polri? Karena Kompolnas punya kedudukan yang sangat strategis,” ujarnya.
Saat ini Kompolnas lebih banyak terlibat dalam perumusan kebijakan dan pengusulan pengangkatan Kapolri, namun rencana penguatan mencakup keanggotaan, komposisi, dan kewenangan.
Salah satu perubahan yang diusulkan adalah menghapus unsur ex‑officio agar Kompolnas dapat beroperasi secara independen, dengan seluruh anggota dipilih dari unsur masyarakat.
Komposisi baru akan melibatkan purnawirawan Polri, advokat senior, akademisi, serta tokoh masyarakat, menambah keragaman perspektif dalam pengawasan.
“Yang kedua, nah ini yang paling penting, dia bisa melakukan investigasi berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri,” tegas Dofiri.
Walaupun proses persidangan etik tetap dilaksanakan oleh Komisi Kode Etik Polri, Kompolnas dapat ikut serta sebagai bagian hakim bila kasus dianggap besar dan menarik perhatian publik.
Dofiri menambahkan bahwa rekomendasi Kompolnas akan bersifat mengikat dengan kekuatan eksekutorial, sehingga setiap rekomendasi harus dilaksanakan.
Anggota KPRP Mahfud MD menegaskan bahwa penguatan Kompolnas memerlukan revisi Undang‑Undang Polri untuk menjamin independensi lembaga tersebut.
“Kompolnas itu dengan posisi yang diusulkan ini harus merevisi undang‑undang Polri. Lembaga independen yang menjadi pengawas internal Polri, pengawas eksternal Polri ya yang dibiayai oleh APBN,” kata Mahfud.
Mahfud menekankan bahwa pembiayaan dari APBN penting untuk menghindari pengaruh institusi yang diawasi, karena pendanaan internal Polri dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat dapat melapor langsung ke Kompolnas tanpa harus melewati jalur internal Polri yang kadang lambat.
Pengusulan perubahan ini merupakan bagian dari rekomendasi KPRP yang mencakup tiga pilar utama: keanggotaan, komposisi, serta tugas dan kewenangan Kompolnas.
Jika rekomendasi ini disetujui, Kompolnas tidak hanya berperan sebagai konsultan kebijakan, melainkan juga sebagai badan investigatif yang dapat menyidik pelanggaran kode etik secara langsung.
Perubahan struktural tersebut diharapkan meningkatkan akuntabilitas Polri, memperkuat kepercayaan publik, serta menegakkan standar profesionalisme dalam penegakan hukum.
Hingga kini, belum ada keputusan final mengenai revisi UU Polri, namun Kompolnas diperkirakan akan mengajukan rancangan perubahan dalam beberapa minggu ke depan.
Penguatan Kompolnas menjadi sorotan utama dalam agenda reformasi kepolisian, mencerminkan upaya pemerintah untuk menegakkan integritas dan transparansi di institusi keamanan negara.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan