Media Kampung – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan diperkuat dengan wewenang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri, ujar Purnawirawan Jenderal Polisi Ahmad Dofiri pada konferensi pers di Jakarta, 6 Mei 2026.
Dofiri menegaskan bahwa posisi strategis Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri menjadi krusial dalam upaya reformasi kepolisian.
Ia menambahkan bahwa meskipun Polri tetap berada di bawah Presiden, fungsi pengawasan eksternal harus ditingkatkan melalui lembaga Kompolnas.
Saat ini, Kompolnas lebih banyak berperan dalam perumusan kebijakan dan pengusulan pengangkatan Kapolri, namun rencana penguatan mencakup keanggotaan, komposisi, dan kewenangan.
Perubahan utama yang diusulkan meliputi penghapusan unsur ex‑officio agar Kompolnas dapat beroperasi lebih independen, dengan semua anggota dipilih dari unsur masyarakat.
Anggota baru nantinya akan mencakup purnawirawan Polri, advokat senior, akademisi, dan tokoh masyarakat yang memiliki reputasi baik.
Walaupun proses persidangan etik tetap berada di tangan Komisi Kode Etik Polri, Kompolnas dapat ikut serta sebagai hakim apabila kasus dinilai besar dan mendapat perhatian publik.
Dofiri menegaskan bahwa rekomendasi Kompolnas akan bersifat mengikat dengan kekuatan eksekutorial, sehingga keputusan harus dilaksanakan.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD menambahkan bahwa penguatan Kompolnas memerlukan revisi Undang‑Undang Polri agar lembaga tersebut benar‑benar independen.
Mahfud menekankan pentingnya pendanaan Kompolnas berasal dari APBN, bukan dari anggaran Polri, untuk menghindari potensi pengaruh internal.
Ia juga menyatakan bahwa masyarakat dapat melapor langsung ke Kompolnas tanpa harus melalui jalur internal Polri yang kadang dianggap lambat.
Dengan koordinasi kepada Mabes, keputusan Kompolnas yang bersifat eksekutorial akan memiliki dampak nyata dalam penegakan etika kepolisian.
Saat ini, usulan penguatan Kompolnas sedang dalam tahap pembahasan di KPRP, dan diharapkan akan diajukan ke DPR untuk perubahan legislasi selanjutnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan