Media Kampung – Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menampilkan serangkaian barang bukti pada Rabu, 6 Mei 2026, setelah Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, dilaporkan disiram air keras.
Oditur militer memulai persidangan dengan memanggil saksi, lalu menampilkan kaca mata Andrie yang patah, menandakan adanya serangan fisik.
Sebelum itu, oditur mengeluarkan satu buah kaus putih milik Andrie Yunus yang kondisinya sudah hancur. “Satu buah kaus milik saudara Andrie Yunus. Kausnya sudah hancur,” kata oditur.
Selain kaus putih, kemeja hitam milik Andrie yang bolong, helm, celana, dan sepatu yang dipakai saat kejadian juga dipertunjukkan, menegaskan kerusakan menyeluruh akibat penyiraman.
Sebuah tumbler berisi cairan yang diduga air keras menjadi fokus pertanyaan hakim. “Ini tumbler siapa?” tanya hakim, lalu terdakwa menjawab, “Siap, punya kami.”
Hakim selanjutnya menanyai pelaku yang melakukan penyiraman. Serda Edi Sudarko mengakui perannya dengan tegas, “Saya,” katanya.
Lettu Budhi Hariyanto Widhi menambahkan alasan penggunaan tumbler: “Yang ada hanya itu (di mes),” ia menjelaskan karena tidak ada wadah lain saat kejadian.
Kasus ini melibatkan Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka, yang semuanya didakwa melakukan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
Latar belakang persidangan ini berakar pada aksi demonstrasi yang melibatkan KontraS, organisasi yang menentang kebijakan keamanan dalam negeri. Penyerangan terhadap Andrie Yunus menambah ketegangan antara aktivis dan aparat militer.
Hingga akhir persidangan, hakim belum memberikan putusan, namun proses pengumpulan bukti terus berlanjut untuk menilai tingkat keseriusan serangan tersebut.
Pengadilan akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan bukti tambahan pada sidang berikutnya, dengan harapan dapat menegakkan keadilan bagi korban dan menegaskan batasan tindakan kekerasan di ruang publik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan