Media KampungKPK memberikan apresiasi kepada Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, karena tetap berada di jalur “On the Track” dalam pelaksanaan program Desa Antikorupsi.

Tim monitoring dan evaluasi KPK mengunjungi desa pada Rabu, 6 Mei 2026, untuk menilai konsistensi penerapan indikator antikorupsi yang telah ditetapkan sejak 2022.

Wakasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Andhika Widiarto, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan memverifikasi apakah komitmen desa masih konsisten.

“Kami ke Desa Sukojati untuk menilai kembali komitmen desa, apakah masih konsisten atau tidak dalam menerapkan indikator antikorupsi,” ujar Andhika.

Tim KPK didampingi oleh Inspektorat KPK serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, yang membantu proses wawancara dan inspeksi lapangan.

Pemerintah desa memaparkan program-program anti‑korupsi, sementara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan pemuda memberikan testimoni tentang implementasi kebijakan.

Dari hasil observasi, tim menemukan bahwa Desa Sukojati memenuhi lima indikator utama Desa Antikorupsi: pengawasan, peran serta masyarakat, kearifan lokal, pelayanan publik, dan tata kelola.

“Kami mengapresiasi apa yang telah dipaparkan. Alhamdulillah, sejauh ini Desa Sukojati telah mengikuti apa yang disyaratkan dalam indikator Desa Antikorupsi,” tegas Andhika.

Analis Tindak Pidana Korupsi Direktorat Permas KPK, Anisa Nurlitasari, menambahkan bahwa administrasi desa terlihat rapi, terutama dalam pengelolaan informasi publik melalui media sosial.

Anisa menegaskan bahwa transparansi ini mendukung akuntabilitas dan memperkuat kepercayaan warga terhadap institusi desa.

KPK menekankan pentingnya keberlanjutan program, sehingga desa tidak hanya mencapai status percontohan, tetapi juga menjadi contoh bagi desa lain di wilayah Banyuwangi.

“Kami berharap semua kecamatan belajar ke Sukojati agar praktik baik ini bisa ditularkan ke desa‑desa lain,” kata Andhika, menandakan rencana ekspansi program ke seluruh kabupaten.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyambut baik rekomendasi KPK dan berjanji meningkatkan pendampingan teknis serta alokasi anggaran bagi desa‑desa yang ingin mengadopsi model Sukojati.

Sebagai langkah selanjutnya, KPK berencana melakukan monev rutin tiap enam bulan untuk memastikan desa‑desa yang terdaftar tetap berada di jalur yang benar.

Keberhasilan Sukojati juga menarik perhatian lembaga‑lembaga non‑pemerintah yang berfokus pada pemberantasan korupsi, yang siap memberikan pelatihan tambahan.

Hingga akhir Mei 2026, Desa Sukojati tetap berada pada posisi “On the Track”, menandakan bahwa upaya kolaboratif antara KPK, pemerintah daerah, dan masyarakat lokal membuahkan hasil yang dapat direplikasi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.