Media Kampung – KPK memperdalam penyelidikan pengurusan cukai saat memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang diidentifikasi sebagai SA.
Penjelasan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu 29 April 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Investigasi lanjutan dijadwalkan pada 4 Mei 2026 untuk mengusut dugaan korupsi yang melibatkan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal adanya dugaan penerimaan oleh oknum pada Ditjen Bea Cukai, khususnya yang berkaitan dengan pengurusan cukai,” ujar Budi kepada wartawan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang diluncurkan KPK pada 4 Februari 2026 di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam OTT tersebut, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal, berhasil diamankan bersama 16 orang lainnya.
Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka utama terkait suap dan gratifikasi impor barang tiruan.
Mereka adalah Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta tiga eksekutif perusahaan logistik Blueray Cargo: John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Pada 26 Februari 2026, KPK menambahkan satu tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Penambahan tersangka tersebut menegaskan bahwa jaringan korupsi tidak terbatas pada satu unit, melainkan merambah ke bagian intelijen cukai.
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan temuan penting berupa penyitaan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan.
Uang tersebut diduga kuat terkait dengan praktik pengurusan cukai yang tidak sah.
SA, yang menjadi saksi utama dalam penyelidikan, diminta untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alur penerimaan dana tersebut.
Menurut Budi Prasetyo, pendalaman terhadap SA penting untuk mengungkap mekanisme internal yang memungkinkan oknum melakukan manipulasi pajak.
Ia menambahkan bahwa KPK berkomitmen menelusuri setiap jejak uang dan dokumen yang dapat memperkuat bukti dalam proses penyidikan.
Sejak awal, KPK menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan pajak, mengingat Bea Cukai memiliki peran krusial dalam penerimaan negara.
Latar belakang kasus ini berakar pada laporan internal yang menyebut adanya pola pembayaran tidak wajar kepada petugas bea cukai dalam proses clearance barang.
Penemuan ini menguatkan dugaan bahwa sejumlah pejabat memanfaatkan posisinya untuk memfasilitasi impor barang tiruan dengan imbalan finansial.
KPK juga telah melakukan geledah terhadap rekening bank beberapa tersangka, mengamankan aset senilai lebih dari Rp2 miliar.
Langkah tersebut merupakan upaya mencegah pelarian dana sebelum proses peradilan selesai.
Pembentukan tim khusus yang dipimpin oleh Budi Prasetyo diharapkan mempercepat proses penyidikan dan meminimalisir intervensi eksternal.
Pengawasan internal Dewan Pengawas KPK akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan tanggal sidang formal, namun menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa penundaan.
Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan KPK terhadap praktik korupsi di sektor bea cukai, yang sebelumnya mencakup skema suap impor barang tiruan.
Dengan pendalaman pengurusan cukai ini, KPK berharap dapat memberi efek jera dan memperkuat integritas sistem perpajakan nasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan