Media Kampung – Polisi Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku pembunuhan ibu mertua setelah ia melarikan diri ke Surabaya, mengakhiri kejar-kejaran dalam 24 jam.
Kejadian bermula pada Rabu pagi pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di Mojokerto, ketika seorang pria menyerang ibu mertua dan istri dengan senjata tajam. Serangan tersebut dipicu oleh konflik rumah tangga yang memuncak, mengakibatkan sang ibu mertua meninggal di tempat karena luka parah pada leher, sementara istri pelaku mengalami luka berat pada wajah dan leher serta dirawat kritis di RSUD Prof. Dr. Soekandar, Mojosari.
Tim investigasi Satreskrim Polres Mojokerto segera melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti termasuk pisau yang diduga menjadi senjata utama. Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan bahwa penyelidikan awal menunjukkan motif kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan niat pembunuhan berencana.
Setelah pelaku melarikan diri, ia ditangkap kurang dari 24 jam di kawasan Asemrowo, Surabaya, pada Rabu (6/5). Penangkapan terjadi ketika pelaku sedang menaiki Bus TransJatim, namun ia turun di halte Asemrowo setelah ditemani oleh seorang saudaranya. “Tersangka sempat diantar oleh seorang saudaranya menuju titik pemberhentian Bus TransJatim. Ia kemudian turun di Asemrowo sebelum akhirnya berhasil kami amankan,” ujar Aldhino dalam keterangannya.
Koordinasi penangkapan melibatkan Tim Resmob, Jatanras Polres Mojokerto, dan Polsek Asemrowo. Polisi menegaskan bahwa proses pelarian yang melibatkan saudara pelaku sedang digali lebih lanjut, dan semua pihak terkait akan diperiksa untuk mengungkap peran mereka dalam membantu pelarian.
Korban ibu mertua telah dievakuasi ke RSUD Pusdik Watukosek, Porong, untuk keperluan autopsi. Hasil otopsi diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas tentang penyebab kematian serta memperkuat bukti forensik dalam proses persidangan.
Sementara istri pelaku masih berada dalam kondisi kritis, dokter di RSUD Prof. Dr. Soekandar menyatakan bahwa perawatan intensif terus dilakukan untuk mengatasi luka pada wajah dan lehernya. Kondisi pasien dipantau secara ketat, dan keluarga korban diharapkan dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
Dalam rangka menegakkan hukum, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penuntutan diharapkan akan mencakup tuduhan pembunuhan berencana, penganiayaan berat, serta pelanggaran Undang‑Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Polisi juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan tanda‑tanda kekerasan domestik. Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak berwenang untuk meningkatkan upaya pencegahan KDRT melalui edukasi, layanan konseling, dan penegakan hukum yang tegas.
Keberhasilan penangkapan dalam waktu singkat menunjukkan efektivitas koordinasi lintas daerah antara Polres Mojokerto dan Polsek Asemrowo. Pihak kepolisian berjanji akan terus memantau proses hukum serta memastikan keadilan bagi keluarga korban.
Kasus ini menambah deretan tragedi kekerasan domestik di Jawa Timur, menyoroti perlunya kebijakan yang lebih kuat dalam perlindungan korban dan penindakan pelaku. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan setiap indikasi KDRT kepada pihak berwenang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan