Media Kampung – Hasil otopsi bayi yang ditemukan mengambang di sungai Kembiritan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, mengungkap bahwa anak laki‑laki itu kemungkinan dibuang tak lama setelah dilahirkan. Penemuan mayat pada Selasa, 21 April 2024, memicu penyelidikan kriminal oleh Polres Banyuwangi.
Warga setempat bernama Ferdi melaporkan penemuan mayat pada pukul 17.00 WIB setelah pulang memancing dan melihat tubuh bayi mengapung bersama sampah di tepi sungai. Ia segera melaporkan temuan tersebut kepada perangkat desa, yang selanjutnya meneruskan laporan ke kantor polisi setempat.
Tim penyidik dan petugas medis langsung menuju lokasi, mengevakuasi jenazah, dan membawanya ke fasilitas forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses evakuasi dilakukan dengan kehati‑hatian mengingat kondisi tubuh yang sudah mulai membusuk.
Berdasarkan hasil otopsi, tim forensik memperkirakan bayi meninggal satu hingga dua hari sebelum penemuan, berdasarkan tingkat pembusukan dan kondisi organ internal. Analisis menunjukkan lambung bayi masih kosong, menandakan tidak ada pemberian ASI atau susu formula setelah kelahiran.
Kompol Lanang Teguh Pambudi menegaskan, “Kondisi lambung masih kosong, sehingga diduga bayi dibuang tidak lama setelah dilahirkan. Perkiraan waktu kematian sekitar satu sampai dua hari sebelum ditemukan.”
Kekosongan lambung menjadi petunjuk penting bagi penyidik bahwa bayi tidak sempat mendapatkan asupan cairan, sehingga kematian kemungkinan terjadi sebelum atau sesaat setelah pembuangan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tindakan pembuangan dilakukan segera setelah kelahiran.
Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku, dengan meminta bantuan masyarakat memberikan informasi yang dapat mempercepat penyelesaian kasus. Setiap saksi yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar aliran sungai Kembiritan pada hari sebelumnya diharapkan melaporkan kepada satuan Reskrim.
Kasus pembuangan bayi bukan hal baru di Indonesia, dan sering kali terkait dengan faktor ekonomi, sosial, atau tekanan keluarga. Pihak berwenang menekankan pentingnya program pencegahan dan layanan perlindungan anak untuk mengurangi insiden serupa.
Jika pelaku berhasil diidentifikasi, mereka dapat dikenai pasal tentang pembunuhan anak di bawah umur serta tindak pidana terkait penelantaran. Proses hukum akan dijalankan sesuai Undang‑Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.
Hingga kini, identitas bayi maupun pelaku masih belum terungkap, namun otopsi telah memberikan gambaran kronologis yang membantu aparat mengarahkan penyelidikan. Pihak kepolisian terus memperbaharui informasi kepada publik dan menunggu hasil analisis DNA untuk langkah selanjutnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan