Media Kampung – Pria berinisial RSP, 24, warga Desa Pulolor, Jombang, ditangkap polisi setelah melakukan siaran langsung yang bermuatan asusila di platform digital.

“Tersangka merupakan pemilik akun TikTok @sindicates78. Dalam siaran tersebut, ia bersama rekannya melakukan tindakan asusila hingga akhirnya siaran dihentikan otomatis oleh sistem dan akun tersebut diblokir,” kata Dimas.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan latar belakang kehidupan tersangka yang cukup kompleks. Kondisi keluarga yang tidak harmonis disebut turut memengaruhi perkembangan psikologis RSP, termasuk dalam hal pencarian perhatian emosional.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel iPhone 15 Plus yang digunakan untuk siaran langsung. Petugas juga menelusuri sejumlah akun media sosial lain milik tersangka, termasuk di Telegram dan MiChat, yang diduga berkaitan dengan aktivitasnya.

Polisi menegaskan penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum. Pendekatan pembinaan juga akan dipertimbangkan dengan melihat kondisi pribadi tersangka.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.