Media Kampung – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan operasional secara permanen empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti indisipliner dan tidak memenuhi standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil setelah upaya perbaikan terhadap SPPG tersebut tidak menunjukkan hasil yang memadai dalam waktu yang telah ditetapkan.

Keputusan penghentian permanen tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BGN dan diumumkan oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, pada 23 September 2026. Empat SPPG yang dihentikan adalah SPPG Karo Berastagi Sempajaya (Sumatera Utara), SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 (Jawa Tengah), SPPG Bantul Jetis Patalan 2 (Daerah Istimewa Yogyakarta), dan SPPG Jayapura Depapre Waiya (Papua).

Fakta Utama Penghentian Operasional

  • SPPG Karo Berastagi Sempajaya melayani 2.997 penerima manfaat dan dikelola oleh Yayasan Manunggal Kartika Jaya.
  • SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 melayani 2.614 penerima manfaat dan dikelola oleh Yayasan Tirto Mirah Asih.
  • SPPG Bantul Jetis Patalan 2 melayani 2.281 penerima manfaat dan dikelola oleh Yayasan Panji Satria Nusantara.
  • SPPG Jayapura Depapre Waiya melayani 2.220 penerima manfaat dan dikelola oleh Yayasan Kasih Iman Samuel Papua.

Keempat SPPG tersebut dihentikan berdasarkan rekam kepatuhan yang buruk, riwayat kejadian fatal terkait keamanan pangan, dan ketidakmampuan melakukan perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan.

Pengalihan Layanan Penerima Manfaat

BGN memastikan bahwa penghentian operasional permanen ini tidak berdampak pada hilangnya hak penerima manfaat program MBG. Sebanyak 10.112 penerima manfaat dari keempat SPPG yang dihentikan akan dialihkan ke SPPG terdekat yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta kapasitas yang memadai untuk melayani mereka.

Ketut Sumedana menegaskan bahwa proses pengalihan layanan akan dilakukan secara lancar disertai pengawasan ketat untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa. Aspek keamanan dan kesehatan anak-anak penerima manfaat menjadi prioritas utama dalam program ini.

Langkah Tegas dan Alasan Penghentian

Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah terakhir setelah beberapa kali pemberhentian sementara dan upaya perbaikan yang tidak efektif. Ketentuan penghentian permanen berlaku apabila SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali atau tidak mampu membuktikan perbaikan sistem keamanan pangan.

Keputusan ini menunjukkan komitmen BGN dalam menjaga kualitas dan keamanan program MBG demi keselamatan dan kesehatan penerima manfaat di seluruh wilayah Indonesia.