Media Kampung – KPK memperluas penyelidikan terkait peran Forum Sathu dalam skandal korupsi kuota haji yang mencuat pada awal 2026.
Forum Sathu, singkatan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah, merupakan gabungan beberapa asosiasi travel haji nasional, termasuk Amphuri, Kesthuri, Asphurindo, dan Gaphura.
Forum ini dipimpin oleh Fuad Hasan Masyhur, pendiri dan pemilik travel Maktour, serta berfungsi sebagai wadah komunikasi para bos travel haji.
Menurut laporan KPK, Forum Sathu menjadi sarana penyampaian perintah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengubah proporsi pembagian kuota haji tambahan.
Keputusan tersebut menurunkan porsi haji reguler dari 92% menjadi 50% dan meningkatkan kuota haji khusus menjadi 50% untuk tambahan 20.000 kuota.
Perubahan itu melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang‑Undang No 8/2019 yang mengatur pembagian kuota haji tambahan secara tetap 92 % reguler dan 8 % khusus.
Yaqut kini dijadikan tersangka pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP lama.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba.
Investigasi juga mencakup panggilan terhadap Direktur PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang mengembalikan dana sebesar Rp 8,4 miliar ke KPK.
“Benar, pemeriksaan terkait Forum Sathu dan pembahasan mengenai kuota haji tambahan tahun 2023‑2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 23 April 2026.
Khalid menjelaskan bahwa dana yang dikembalikan berasal dari PT Muhibbah Mulia Wisata, yang pada saat itu menawarkan kuota haji khusus kepada Uhud Tour.
Ia menegaskan bahwa perusahaan hanya menyediakan layanan haji furoda dan tidak mengetahui sumber dana tersebut.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa masih ada sejumlah PIHK yang belum mengembalikan uang terkait kasus ini, sehingga pemanggilan travel masih berlanjut.
Empat saksi tambahan dipanggil, antara lain Syarif Thalib (Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel), Asep Inwanudin (Direktur PT Medina Mitra Wisata), Ibnu Mas’ud (Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata), dan Mahmud Muchtar Syarif (Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel).
Penyidik menegaskan bahwa wawancara dengan asosiasi dan travel yang belum diperiksa akan dijadwalkan dalam minggu-minggu mendatang.
Kasus ini menyoroti praktik pembagian kuota haji yang tidak transparan, yang merugikan calon jamaah dan mengganggu keadilan distribusi.
Menurut data KPK, total dana yang diperkirakan terkait manipulasi kuota mencapai lebih dari Rp 50 miliar, melibatkan sejumlah travel berpengaruh.
KPK juga mengamankan dokumen internal Forum Sathu yang menunjukkan koordinasi antara para bos travel dan pejabat Kementerian Agama.
Dokumen tersebut mengindikasikan adanya pertemuan rutin di mana arahan perubahan kuota dibahas secara tertutup.
Penegakan hukum diharapkan dapat memberi efek jera bagi praktik serupa di sektor travel haji dan umrah.
Pihak KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan tetap independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik.
Dalam pernyataannya, Budi Prasetyo menekankan pentingnya transparansi dalam penyaluran kuota haji demi melindungi kepentingan umat.
Pengadilan tindak pidana korupsi diperkirakan akan menerima berkas perkara ini pada akhir tahun 2026.
Sementara itu, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menolak tuduhan bahwa forumnya menjadi sarana korupsi, menyatakan bahwa Forum Sathu bersifat konsultatif.
Namun, KPK tetap melanjutkan audit keuangan terhadap semua anggota Forum Sathu untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dan pelaku bisnis travel haji yang memiliki jaringan luas.
Media melaporkan bahwa masyarakat mulai menuntut reformasi kebijakan pembagian kuota haji agar lebih akuntabel.
Ke depan, KPK berjanji akan mempercepat proses hukum dan menyampaikan hasil temuan secara terbuka.
Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi dalam sektor haji diharapkan dapat memberikan kepastian bagi jutaan calon jamaah di seluruh Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan