Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan uang tunai dan aset senilai sekitar Rp1,9 miliar dari tas ransel, brankas, hingga rekening milik Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muaraenim, Abi Nurwardani. Temuan itu diperoleh dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan di lingkungan Disdikbud Pemkab Muaraenim.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan uang yang diamankan terdiri dari rupiah, mata uang asing, saldo rekening, serta barang bukti elektronik. “Total kurang lebih Rp1,9 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

KPK merinci, salah satu temuan terbesar berasal dari tas ransel milik Abi yang berisi uang tunai Rp323 juta. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan uang tunai dan valuta asing yang disimpan dalam brankas di rumah Abi. “Uang tunai yang diamankan dari brankas di rumah ABN sebesar Rp40 juta, USD 3.200, SAR 2.260,” ungkap Taufik.

Selain uang tunai, penyidik turut menyita saldo rekening dari sejumlah akun yang nilainya mencapai Rp1,47 miliar. “Saldo dalam rekening dari beberapa akun, sebesar Rp1,47 miliar,” tambahnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bupati Muaraenim Edison, Sekretaris Disdikbud Abi Nurwardani, keponakan sekaligus orang kepercayaan Edison bernama Adi Triyadi, serta pihak swasta Cory Erin Hardi. Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Edison, Abi, dan Adi diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan di Disdikbud Kabupaten Muaraenim. Sementara Cory diduga berperan sebagai pemberi suap dalam perkara tersebut. Kasus ini menjadi OTT terbaru KPK yang menyeret kepala daerah aktif, sekaligus membuka dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan di sektor pendidikan daerah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.