Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pelimpahan berkas perkara empat tersangka dugaan korupsi kuota haji ke pengadilan secara bersamaan. Keempat tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa penyidik dan tim jaksa penuntut umum telah sepakat untuk melimpahkan perkara ke persidangan secara bersama-sama. Hal ini disampaikan pada Jumat, 12 Juni 2026. Taufik menambahkan bahwa penyidik saat ini mempercepat proses pemberkasan, termasuk dengan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas penyidikan. “Jadi memang ini dikebut,” ujarnya.

KPK telah menahan seluruh tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, surat dakwaan dan barang bukti akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK mengidentifikasi lebih dari 300 biro perjalanan yang terlibat dalam distribusi kuota haji tambahan. Penyidik juga masih mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji yang melibatkan sejumlah pihak. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar. KPK menegaskan akan terus mengumpulkan bukti tambahan untuk melakukan pengembangan perkara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.