Media Kampung – Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, mencuat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Istana melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan tanggapan atas kemunculan nama tersebut.
Prasetyo Hadi tidak menjawab secara tegas dan spesifik mengenai keterlibatan Raffi. Ia justru mengajak semua pihak untuk fokus pada upaya menjaga dan memperkuat kondisi perekonomian nasional di tengah berbagai tantangan. “Mari kita saling bergandengan tangan, saling merapatkan barisan, saling bekerja sama satu sama lain untuk memperkuat ekonomi kita. Itu dulu,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026.
Sementara itu, Raffi Ahmad membantah tuduhan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi importasi ini. “Itu tidak benar,” tegasnya. Ia mengaku sudah terbiasa dikaitkan dengan berbagai kabar miring, seperti dugaan pencucian uang. “Oh ya, sudah biasa. Saya pernah dibawa dalam pencucian uang lah, ini lah,” ujarnya. “Tapi yang pasti, kalau ini, saya tidak pernah ada transaksi dan tidak pernah memesan, menerima pun tidak,” tambah suami Nagita Slavina tersebut.
Raffi mengatakan telah meminta pendampingan hukum kepada pengacara Hotman Paris Hutapea. Ia berjanji akan menjelaskan seluruh detail permasalahan itu melalui konferensi pers pada Kamis, 11 Juni 2026. “Nanti hari Kamis bersama Bang Hotman. Bang Hotman pulang, kita akan klarifikasi,” ucap Raffi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nama Raffi terseret dalam perkara ini terkait kunjungannya ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat untuk menitipkan atau mengirimkan sejumlah barang elektronik ke Indonesia. “Betul, ada fakta saudara RA itu menitip,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada Selasa, 9 Juni 2026. Namun, Taufik mengaku KPK belum melakukan pengembangan lebih lanjut karena belum ada fakta yang menguatkan bahwa itu menjadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai. “Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” terangnya. Meski demikian, Taufik memastikan bahwa KPK akan mendalaminya. “Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” tuturnya.
Nama Raffi pertama kali mencuat dalam sidang dugaan suap pengurusan impor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Sri Pangastuti alias Tuti, mengakui pernah menerima permintaan bantuan pengiriman laptop dan beberapa iPhone dari Amerika Serikat yang dikaitkan dengan nama Raffi. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mengonfirmasi percakapan WhatsApp milik Tuti terkait permintaan pengiriman barang elektronik tersebut. Tuti membenarkan adanya komunikasi tersebut, namun mengaku menolak membantu pengurusan barang itu. “Jadi ya, kan barang ini ada sparepart komputer ke Bali, antara Pak Yohanes sama orang saya mau mengirimkan laptop sama iPhone, tapi kan kami enggak mau. Ya memang pernah,” jawab Tuti.
Jaksa kemudian membacakan isi percakapan WhatsApp tertanggal 15 Oktober 2025 antara Tuti dan Yohanes, anak buah John Field. “Siang Ibu Tuti, kebetulan ada Raffi Ahmad kan lagi ke USA main ke kantor kita ada mau kirim laptop dan iPhone, IMEI mereka urus sendiri katanya, apakah bisa?” tulis pesan Yohanes. “Siang Pak Yohanes, boleh kita bantu nanti Mba Dewi bantu koordinasi ya,” balas Tuti. Percakapan berlanjut saat Yohanes menyebut koordinasi pengiriman beberapa iPhone telah siap dibantu. Tuti kemudian menanyakan jumlah unit iPhone yang akan dikirim, sebelum muncul pesan lain yang meminta dirinya memilih warna iPhone atas arahan John. Tuti membenarkan percakapan tersebut terjadi, namun kembali menegaskan pihaknya akhirnya menolak membantu pengiriman barang itu. “Betul ada komunikasi itu, Pak Yohanes sama Dwi akhirnya, saya bilang tidak usah,” ujar Tuti.
Jaksa lalu menyinggung dugaan bahwa iPhone tersebut tetap dikirimkan ke Indonesia melalui jalur udara menuju Bali dengan modus dicampur bersama barang pelanggan lain. Namun, Tuti mengaku tidak mengetahui apakah barang tersebut akhirnya masuk ke Indonesia. “Kalau ke Indonesia saya enggak tahu, masuk ke Indonesia lewat mana saya tidak tahu,” jawabnya.
Sebagai informasi, KPK awalnya menetapkan enam tersangka dalam kasus ini pada Kamis, 5 Februari 2026, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kasi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan. Selanjutnya, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka pada Jumat, 27 Februari 2026.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan