Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya pemberian fasilitas dari pengusaha importir kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Fasilitas ini diduga dimaksudkan untuk memperlancar proses pengurusan barang impor.

Proses pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi dari kalangan pengusaha importir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 25 Mei 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa salah satu fokus penyidikan adalah pemberian fasilitas berupa kendaraan yang disediakan oleh pengusaha untuk operasional para tersangka di lingkungan DJBC.

“Kendaraan tersebut diduga disiapkan dan digunakan oleh pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Bea dan Cukai,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa kendaraan yang saat ini didalami berbeda dengan barang bukti kendaraan yang sebelumnya disita saat penggeledahan di kantor DJBC.

KPK menerapkan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi dalam penyidikan kasus ini. Penyidik juga membuka kemungkinan untuk mengembangkan perkara kepada pengusaha importir lain di luar PT Blueray Cargo, guna mengetahui apakah praktik serupa pernah dilakukan oleh importir lainnya dalam proses pemasukan barang impor.

Sampai saat ini, KPK telah memeriksa tiga pegawai Bea Cukai Semarang, yaitu Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo. Selain itu, tiga saksi dari pihak swasta juga telah diperiksa, yakni Ign Denny Narendra, Danang, dan Aditya Rahman. Sebelumnya, pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black juga telah diperiksa terkait temuan barang dalam kontainer saat penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan DJBC. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar. Tiga pihak swasta yang telah menjalani persidangan adalah pemilik Blueray Cargo, John Field; Manajer Operasional Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo; dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo, Andri.

Jaksa penuntut KPK mendakwa ketiganya memberikan uang sejumlah Rp61,3 miliar dalam berbagai mata uang serta fasilitas dan barang mewah dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar kepada pejabat DJBC. Dugaan suap tersebut bertujuan untuk memuluskan proses importasi barang di lingkungan Bea dan Cukai.

Pemeriksaan dan pendalaman kasus ini masih berlangsung guna mengungkap secara tuntas keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam pemberian fasilitas dan praktik gratifikasi di lingkungan DJBC. KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini demi mendukung upaya pemberantasan korupsi pada sektor kepabeanan.

Kasus ini menjadi sorotan penting karena berhubungan langsung dengan integritas pengelolaan impor barang yang berdampak pada penerimaan negara dan iklim bisnis nasional. Penanganan yang transparan dan tuntas diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi di instansi strategis pemerintah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.