Media Kampung – UIN SMH Banten tengah memproses dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa berinisial AZ. Pihak kampus telah menerima laporan dari beberapa mahasiswi yang mengaku sebagai korban dan saat ini melakukan pemeriksaan internal.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN SMH Banten, Dedi Sunardi, menyatakan bahwa penanganan kasus sudah dilakukan oleh pihak fakultas dan kini memasuki tahap penyelesaian yang berpotensi berujung pada sanksi terhadap terlapor. “Sudah ditangani oleh pihak fakultas dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Hasilnya nanti akan menjadi dasar pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dedi pada Jumat (5/6/2026).

Menurut Dedi, dugaan peristiwa tersebut terjadi di luar lingkungan kampus sehingga tidak berkaitan langsung dengan aktivitas akademik. Meski demikian, UIN Banten tetap memberikan pendampingan kepada korban, termasuk mendorong mereka menempuh jalur hukum. Kampus menilai kasus ini merupakan dugaan tindak pidana yang harus diproses oleh aparat penegak hukum. “Kami siap mendampingi korban untuk melapor ke pihak berwajib karena ini masuk ranah pidana dan kejadiannya berada di luar kampus,” ujarnya.

Kampus juga menyoroti penyebaran informasi kasus melalui media sosial yang disertai identitas korban. Tindakan tersebut berpotensi memperparah kondisi psikologis korban dan menimbulkan tekanan tambahan. Oleh karena itu, universitas berupaya menjaga kerahasiaan identitas korban selama proses penanganan. Kampus memastikan korban diberikan kebebasan untuk menentukan langkah hukum tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Selain AZ yang telah dilaporkan, pihak kampus membuka kemungkinan adanya laporan terhadap pihak lain yang diduga menyebarkan informasi terkait kasus tanpa persetujuan korban. “Selain terlapor berinisial AZ, ada kemungkinan pihak lain juga dilaporkan karena diduga menyebarluaskan informasi tanpa izin korban. Itu sedang kami kaji,” kata Dedi.

Kasus ini menjadi perhatian kampus terkait pola pergaulan mahasiswa di luar lingkungan akademik. Dedi menegaskan bahwa lembaga pendidikan memiliki keterbatasan dalam mengawasi aktivitas mahasiswa di luar kampus, seperti di tempat kos atau lingkungan pergaulan pribadi. UIN Banten mengimbau mahasiswa yang menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual agar segera melapor ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) kampus. “Jangan takut melapor. Seluruh informasi pribadi korban akan kami lindungi dan laporan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.