Media Kampung – Roy Suryo dan Dr Tifa menegaskan tidak akan mengajukan Restorative Justice (RJ) dalam Kasus Ijazah Jokowi serta meminta penyidikan dihentikan demi keadilan.
Dalam konferensi pers pada Selasa 21 April 2026, Roy Suryo menyatakan bahwa sejak awal tidak ada tawaran RJ, bahkan dalam bahasa daerahnya ia menyebutnya “sak kuku ireng” yang berarti tidak ada peluang sama sekali.
Ia menambahkan, “RJ itu tidak menang ya, RJ itu kalah, RJ itu menyerah,” menegaskan bahwa proses RJ dianggap sebagai bentuk kekalahan bagi timnya.
Roy menolak segala tawaran, termasuk umrah atau tekanan hingga ke kamar kecil, dengan tegas mengatakan, “enggak usah nawar‑nawar, kami tidak mau RJ.”
Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa penyidikan terhadap lima tersangka utama, termasuk Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Dr Tifa, tetap berlanjut hingga tahap persidangan.
Sementara tiga tersangka lain, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis, telah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan tidak lagi menjadi subjek investigasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa berkas kelima tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk ditelaah lebih lanjut oleh jaksa peneliti.
Menurut data yang dirilis, total delapan tersangka terlibat dalam tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, namun hanya tiga yang berhasil mengajukan RJ dan telah mendapatkan persetujuan.
Roy menegaskan bahwa tim hukumnya memiliki berbagai strategi lain untuk memenangkan kasus tanpa mengandalkan RJ, dan meminta publik serta pihak terkait tidak menekan mereka untuk berubah pikiran.
Ia juga menolak semua bentuk kompromi, termasuk tawaran “sorry mek” yang dianggapnya tidak relevan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Kondisi terbaru menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan, dengan berkas perkara berada di tahap pemeriksaan kejaksaan, sementara pihak Roy dan Dr Tifa tetap bersikukuh menolak RJ.
Pengadilan diharapkan akan memutuskan kelanjutan kasus dalam beberapa minggu ke depan, sementara masyarakat menanti kepastian hukum terkait tuduhan ijazah palsu tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan