Media Kampung – Pengacara bocah korban bully di Jakpus, Andi Nursatanggi M, meminta aparat kepolisian tidak hanya fokus pada dugaan perundungan tetapi juga mengusut dugaan pemalakan terhadap kliennya, MWP (6 tahun). Permintaan ini disampaikan di Kantor Aghasar Law Firm, Jakarta, Senin (15/6).

Menurut Andi, informasi tentang dugaan pemalakan diperoleh dari keterangan orang tua korban. Ia menekankan pentingnya penelusuran menyeluruh agar proses hukum berjalan adil. “Kami berharap aparat penegak hukum bukan hanya berorientasi pada dugaan perundungan saja. Karena yang kami ketahui dan kami dapat informasi dari keluarga, ini ada dugaan pemalakan,” ujarnya.

Andi juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak longgar meskipun pelaku diduga masih di bawah umur. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak harus menjadi momentum untuk menegakkan hukum yang lebih adil bagi korban dan anak lainnya. “Kami tidak mau dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Anak ini menjadi lebih longgar,” kata dia.

Korban MWP merupakan anak penyandang disabilitas dengan keterbatasan fisik dan mental. Andi meminta masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum terus mengawal kasus ini. “Nah, yang perlu kita highlight juga bahwa korban ini mengalami disabilitas. Ada keterbatasan fisik maupun mental. Jadi saya harap ini terus diatensi rekan media, masyarakat, pemerintah, sama-sama kita kawal kasus ini karena korban ini punya keterbatasan,” ujarnya.

Peristiwa dugaan perundungan terjadi di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat pada Minggu (7/6) sore. Rekaman CCTV menunjukkan korban digotong dan digesekkan ke tiang listrik oleh dua anak lain. Akibatnya, korban mengalami luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk perawatan medis.

Saat ini, laporan kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. Perkara ini juga mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Komnas HAM, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.