Media Kampung, Jakarta – Mobil Toyota Alphard hitam yang viral karena menerobos lampu merah di Bundaran HI, Jakarta Pusat pada 22 Juli 2026, ternyata bukan milik anggota kepolisian. Mobil mewah tersebut merupakan kendaraan pinjaman dari warga sipil bernama Aming atau berinisial DD, yang belum mengurus proses balik nama kendaraan.

Insiden tersebut menimbulkan sorotan karena pengemudi, seorang anggota Polda Jawa Barat, menggunakan pelat nomor palsu agar terhindar dari sistem ganjil-genap. Kejadian ini berujung pada pemeriksaan dan sanksi terhadap tiga anggota polisi yang terlibat dalam insiden tersebut.

Baca juga:

Kepemilikan dan Status Kendaraan

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengonfirmasi bahwa mobil Alphard tersebut awalnya milik seorang dokter berinisial dr. E yang menjualnya kepada DD sekitar dua tahun lalu. Setelah penjualan, pemilik lama mengajukan pemblokiran data kendaraan di Badan Pendapatan Daerah Banten. Namun, DD belum melakukan proses balik nama sehingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak dapat diperpanjang karena memerlukan KTP asli pemilik lama.

Alphard itu kemudian dipinjamkan oleh DD kepada Brigadir Raka Putra Wibawa, anggota Polda Jawa Barat, yang mengendarai mobil tersebut saat insiden terjadi. Penggunaan pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang pada mobil saat kejadian merupakan nomor registrasi kendaraan lain, yaitu Daihatsu Grand Max milik warga di Kabupaten Bandung Barat, sehingga pelat tersebut tidak sesuai dengan identitas kendaraan Alphard yang sebenarnya berpelat B 97 ELI.

Pelanggaran Hukum dan Tindakan Kepolisian

Pengemudi mobil dikenakan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu Pasal 287 ayat (2) tentang pelanggaran lampu lalu lintas dan Pasal 289 terkait penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak ditetapkan Polri. Selain itu, tiga anggota Polda Jawa Barat yang terlibat dalam insiden ini juga telah menjalani pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid. Propam) Polda Jabar dan disanksi karena pelanggaran kode etik profesi Polri.

Baca juga:

Konsekuensi Administratif Kendaraan

Karena proses balik nama kendaraan belum dilakukan, pemilik baru tidak dapat memperpanjang STNK. Hal ini menimbulkan risiko hukum dan administrasi bagi pemilik dan pengendara kendaraan. Pihak berwenang meminta agar pemilik kendaraan segera mengurus proses balik nama dan kewajiban pajak untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

Konteks dan Dampak

Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota kepolisian yang mengemudikan kendaraan dengan pelat nomor palsu dan memicu ketegangan dengan petugas keamanan di lokasi. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan hukum oleh aparat dan pentingnya transparansi kepemilikan kendaraan. Selain itu, penggunaan pelat nomor palsu dapat mengganggu sistem lalu lintas, terutama dalam penerapan kebijakan ganjil-genap di Jakarta.

Pengembangan Terkait Kendaraan Listrik

Di sisi lain, perkembangan kendaraan listrik di Indonesia terus mendapat perhatian, termasuk dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah mengkaji penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan listrik. Studi menunjukkan bahwa premi asuransi kendaraan listrik berpotensi lebih mahal sekitar 20 persen dibanding kendaraan konvensional, karena karakteristik risiko seperti biaya perbaikan dan komponen baterai yang tinggi. Hal ini menjadi bagian dari transformasi industri otomotif dan asuransi yang mendukung keberlanjutan dan inovasi teknologi kendaraan.

Baca juga:

Insiden mobil Alphard ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan dan hukum lalu lintas, serta dorongan untuk transformasi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan di masa depan.