Media Kampung – Polres Bogor mengungkap jaringan mafia pertalite yang menggunakan 49 barcode khusus untuk mengakses BBM subsidi, menjerat 15 tersangka serta menyita kendaraan dan tabung gas terkait.
Penggerebekan dilakukan pada akhir April hingga pertengahan Mei 2026 setelah penyelidikan intensif mengidentifikasi pola pembelian berulang di beberapa SPBU Kecamatan Pamijahan, Ciampea, dan Gunung Putri.
Para pelaku berulang kali mengisi BBM subsidi menggunakan kode barcode yang dimiliki secara ilegal, kemudian menjual kembali bahan bakar dengan harga pasar tanpa subsidi.
Polisi menemukan empat kendaraan, satu mobil tangki, serta puluhan jeriken berisi solar dan pertalite yang dipindahkan secara bergantian antara nomor polisi berbeda.
“Modusnya mereka mondar‑mandir ke SPBU dengan berganti pelat nomor kendaraan. Ada juga keterlibatan tiga oknum SPBU yang sudah kami amankan,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardhilestanto.
Selain BBM, satuan kepolisian juga membongkar dua kasus pengoplosan LPG subsidi di Kecamatan Rumpin dan Tanjungsari, menyita 589 tabung gas tiga kilogram dan 195 tabung 12 kilogram beserta peralatan suntik modifikasi.
Dalam operasi tambang emas ilegal, empat tersangka ditangkap bersama alat gelundung, batuan mengandung emas, serta bahan kimia berbahaya seperti sianida dan soda api.
Pertamina Patra Niaga menanggapi beredarnya rumor pembatasan penggunaan pertalite berdasarkan merk kendaraan, menegaskan tidak ada kebijakan resmi pemerintah hingga saat ini.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menambahkan, “Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari pemerintah dan regulator.”
Pernyataan tersebut dikeluarkan bersamaan dengan klarifikasi bahwa layanan distribusi pertalite tetap berjalan normal dan program subsidi tepat masih berlanjut.
Masyarakat diimbau untuk memverifikasi informasi melalui kanal resmi sebelum menyebarkan berita yang belum terkonfirmasi, mengingat potensi kepanikan publik.
Dengan penyitaan aset senilai sekitar Rp12,5 miliar dan penangkapan 15 orang, aparat berharap dapat memberikan efek jera serta menegakkan aturan subsidi energi yang adil.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan